Rabu, 04 Januari 2017

PROFIL PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

Sejarah PII

Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R.Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas TeknikUniversitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) .

Filosofi logo PII

·         Bentuk

Segi empat adalah bentuk basis (oreon) dari segala bentuk. Setiap bentuk senantiasa dapat dikembalikan kepada segi empat. Maka tidak heran apabila lahir suatu aliran dalam seni pahat, seni rupa, dan arsitektur yang disebut kubisme, yang mengusung spirit segala bentuk dikembalikan pada asalnya yaitu bentuk persegi empat. Selanjutnya segi empat dapat juga dipandang sebagai bidang rata prisma. Semuanya itu merupakan bentuk geometris yang senantiasa ditemui setiap insinyur dalam karya keinsinyuran. Lingkaran, dapat dipandang sebagai bola atau kerucut yang juga merupakan unsur kedua yang seringkali mengilhami karya keinsinyuran. Lingkaran dengan segi empat ditengahnya selanjutnya mempunyai arti, bahwa sesuatu yang telah dipertimbangkan dengan matang – seperti dalam perkataan “kebulatan tekad”, sedangkan “persegi” mengandung arti sesuatu yang seimbang. Jadi, sebuah segi empat yang dikelilingi oleh sebuah lingkaran, melambangkan seorang insinyur dalam cara kerja dan berpikirnya yang matang, seimbang, dan sempurna. Dengan menerapkan ilmu disertai dengan perhitungan akurat dan pertimbangan yang matang, terciptalah karya-karya yang sempurna. Lingkaran hitam di tengah yang sangat mencolok dan merupakan pusat perhatian dari setiap pengamat, menunjukkan inti kehidupan, yaitu sumber segala daya hidup, dan melambangkan tujuan transenden kepada Tuhan Yang Maha Esa.

·         Warna

Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.

·         Filosofi

Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat


I
Nama
Persatuan Insinyur Indonesia – PII (The Institution of Engineers, Indonesia – IEI)
II
Pendirian
Berdiri tanggal :
23 Mei 1952 di BandungPendiri :
1.      Ir. Djuanda Kartawidjaja
2.      Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo
III
Perangkat Organisasi
1.      Dewan Penasehat
2.      Dewan Insinyur
3.      Pengurus Pusat
4.      Majelis Kehormatan Insinyur
5.      Dewan Pakar
6.      Badan Pengkajian
7.      BK dan atau BKT
8.      Pengurus Wilayah
9.      Pengurus Cabang
10.  Badan Usaha dan Yayasan
11.  Forum Anggota Muda (FAM-PII)
IV
Mitra Organisasi
1.      Perguruan Tinggi Teknik
2.      Asosiasi Profesi
3.      Industri/Perusahaan
V
Keanggotaan Internasional
1.      WFEO, World Federation of Engineering Organizations)
2.      AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations)
3.      FEISEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
4.      AEESEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific)
VI
Ketua Umum PII, 1952 – 2009
1.      Ir. Djuanda Kartawidjaja (1952-1954)
2.      Ir. Kaslan Tohir (1954 – 1859)
3.      Ir. Ukar Bratakusuma (1959 – 1961)
4.      Ir. Suratman D. (1965 – 1969)
5.      Dr. Ir. GM. Tampubolon (1969 – 1984)
6.      Ir. Sumantri (1984 – 1989)
7.      Ir. Aburizal Bakrie (1989 – 1994)
8.      Ir. Arifin Panigoro (1994 – 1999)
9.      Ir. Qoyum Tjandranegara (1999 – 2002)
10.  Ir. Pandri Prabono, IPM (2002 – 2004)
11.  Ir. Rauf Purnama (2004 – 2006)
12.  Ir. Airlangga Hartarto, MMT., MBA (2006-2009)
VII
Anggota PII
Anggota Biasa
a. Anggota terdaftar aktif : 20.000
b. Anggota lama : 7.500Anggota yang tersertifikasi
1.      Insinyur Profesional Pratama : 1084
2.      Insinyur Profesional Madya : 619
3.      Asean Engineer Register : 152
4.      APEC Engineer Register : 80
VIII
Agenda & Program PII
Kegiatan Tetap
1.      Kongres Nasional
2.      Rapat Pimpinan Nasional
3.      Rapat Anggota Cabang/Wilayah
4.      Konvensi Nasional BK/BKT
5.      Temu Nasional
Kegiatan Rutin
1.      Kursus Pembinaan Profesi
2.      Diskusi berkala & pengkajian
3.      Seminar / Workshop / Lokakarya
4.      Training Kompetensi & Profesi
5.      Sertifikasi Profesi
ABET Criteria 2000Engineering is the profession in which knowledge of the mathematical and natural sciences gained by study, experience, and practice is applied with judgment to develop ways to utilize, economically,
the material and forces of nature for the benefit of mankind.
Bakuan Kompetensi PII 
(Competency Standards)
Badan Kejuruan/ Badan Kejuruan Teknologi (BK/BKT) PII
1.      Badan Kejuruan Sipil
2.      Badan Kejuruan Elektro
3.      Badan Kejuruan Kimia
4.      Badan Kejuruan Mesin
5.      Badan Kejuruan Fisika
6.      Badan Kejuruan Industri
7.      Badan Kejuruan Geodesi
8.      Badan Kejuruan Lingkungan
9.      Badan Kejuruan Teknologi Pertambangan
10.  Badan Kejuruan Teknologi Pertanian
11.  Badan Kejuruan Teknologi Kedirgantaraan
12.  Badan Kejuruan Teknologi Kelautan
13.  Badan Kejuruan Teknologi Perminyakan
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
MUKADIMAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
INSINYUR
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
NAMA
WAKTU
TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III
AZAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
AZAS
TUJUAN
FUNGSI & TUGAS POKOK
BAB IV
KODE ETIK
Pasal 8
KODE ETIK
BAB V
WARGA DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
WARGA DAN KEANGGOTAAN
HAK ANGGOTA & KEWAJIBAN ANGGOTA
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
BENTUK
SIFAT
PERANGKAT DAN KEPENGURUSAN
BADAN PENASEHAT
DEWAN INSINYUR
PENGURUS PUSAT
MAJELIS KEHORMATAN INSINYUR
DEWAN PAKAR INSINYUR
BADAN PENGKAJIAN
BADAN KEJURUAN DAN BADAN KEJURUAN TEKNOLOGI
CABANG
KOORDINATOR WILAYAH
YAYASAN DAN BADAN USAHA
KOMITE, PANITIA, DAN TIM
FORUM ANGGOTA MUDA
BADAN PELAKSANA DAN DIREKSI EKSEKUTIF
BADAN TETAP / BIRO
BAB VII
KONGRES, KONGRES LUAR BIASA, KONVENSI
DAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
KEKUASAAN, MUSYAWARAH DAN FORUM
KONGRES PII
KONGRES LUAR BIASA
RAPAT PIMPINAN NASIONAL (RAPIMNAS) INSINYUR
RAPAT PENGURUS PUSAT
KONVENSI NASIONAL BK/BKT
RAPAT ANGGOTA CABANG
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 37
Pasal 38
KEUANGAN
PENGELOLAAN KEKAYAAN
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR, DAN PEMBUBARAN
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMBUBARAN ORGANISASI
BAB X
PENUTUP
Pasal 42
Pasal 43
ATURAN PERALIHAN
PENUTUP
MUKADIMAH
Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi telah dapat dikembangkan melalui upaya terus menerus baik secara perorangan, kelompok, kerja sama antar kelompok, ataupun antar bangsa. Bahwa sesungguhnya pembangunan nasional adalah upaya segenap bangsa Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten, berkesinambungan, dan berkelanjutan, serta terus menerus meningkat. menuju tercapainya masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa Insinyur Indonesia sebagai insan dunia ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia agar tangguh, handal dan dapat dipercaya. Bahwa Insinyur Indonesia sebagai insan bangsa Indonesia, bertanggung jawab untuk mengambil peran strategis yang menentukan arah pembangunan nasional melalui peningkatan kemampuan profesional insinyur dalam memadukan ilmu pengetahuan dan teknologi, aneka matra keterampilan, kesantunan dan ketaatan etika serta etos kerja, dalam melaksanakan kewajiban pekerjaan keinsinyuran untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
Bahwa para insinyur Indonesia merasa perlu untuk menghimpun diri dalam suatu organisasi profesi, agar dapat meningkatkan darma baktinya kepada bangsa dan negara secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Maka dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan aspirasi profesi maka didirikanlah Persatuan Insinyur Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Insinyur
Yang dimaksud dengan Insinyur adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar akademik sebagai sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau sarjana teknik terapan, lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, dan telah terdaftar sebagai Anggota Persatuan Insinyur Indonesia.
BAB
II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini dinamakan “PERSATUAN INSINYUR INDONESIA”, yang disingkat PII, dan dalam bahasa Inggris adalah “The Institution of Engineers, Indonesia”.
Pasal 3
Waktu
PII didirikan pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung, untuk masa waktu yang tidak ditentukan, dan telah disahkan sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA5/33/15 tanggal 11 Juni 1952.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan PII adalah:
1.      Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia
2.      Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota Propinsi
3.      Pengurus Cabang berkedudukan di kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam jumlah yang cukup, baik di dalam atau di luar negeri; dan
4.      Pengurus Badan Kejuruan, selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi, selanjutnya disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
BAB
III
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
Azas
Azas PII adalah profesionalisme dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan berpegang pada iman dan takwa serta tidak bertentangan dengan ideologi dan dasar negara.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan PII adalah:
1.      Menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional.
2.      Memupuk profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
3.      Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara integratif.
4.      Mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.
Pasal 7
Fungsi dan Tugas Pokok
Fungsi PII adalah organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok :
1.      Meningkatkan peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
2.      Meningkatkan kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
3.      Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
4.      Membina dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
5.      Membangun wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
BAB
IV
KODE ETIK
Pasal 8
Kode Etik
PII memiliki Kode Etik yang menjadi landasan dasar bagi sikap dan tata-laku setiap insinyur Indonesia, sebagaimana terlampir.
BAB
V
WARGA DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Warga dan Keanggotaan
1) Warga PII terdiri dari :
1.      Anggota, yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2.      Mitra Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
3.      Organisasi mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
4.      Warga Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.
2) Anggota PII terdiri dari :
1.      Anggota Biasa.
2.      Anggota Luar Biasa.
3.      Anggota Mahasiswa
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Warga
Setiap Warga PII :
1.      Berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
2.      Berkewajiban memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII.
3.      Menjaga Nama baik PII dan menjunjung tinggi Kode Etik PII.
4.      Berhak untuk mengikuti semua program kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan PII.
5.      Berhak untuk menyampaikan pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum PII/pengurus PII.
6.      Berhak untuk mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan warga berakhir :
1.      Atas permintaan sendiri,
2.      Karena Meninggal dunia, dan
3.      Karena dipecat atau diberhentikan.
BAB
VI ^
ORGANISASI
Pasal 12
Bentuk
PII organisasi profesi yang berbentuk perkumpulan yang terbuka dengan jaringan pusat dan cabang.
Pasal 13
Sifat
PII adalah organisasi profesi bersifat nasional, independen, mandiri, non partai politik dan nirlaba.
Pasal 14
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi PII adalah :
1.      Dewan Penasehat,
2.      Dewan Insinyur,
3.      Pengurus Pusat,
4.      Majelis Kehormatan Insinyur,
5.      Dewan Pakar,
6.      Badan Pengkajian,
7.      BK dan atau BKT,
8.      Pengurus Wilayah,
9.      Pengurus Cabang,
10.  Badan Usaha dan Yayasan,
11.  Forum Anggota Muda (FAM).
Pasal 15
Dewan Penasehat
1.      Dewan Penasehat bertugas memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak untuk kemajuan PII.
2.      Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka yang mempunyai keteladanan dalam menjalankan profesinya serta mempunyai kepedulian terhadap profesi Keinsinyuran.
3.      Dewan Penasehat diangkat oleh Pengurus Pusat.
4.      Dewan Penasehat sekurang-kurangnya beranggotakan 5(lima) orang dengan kepengurusan terdiri dari seorang Ketua merangkan Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan seorang Sekretaris merangkap Anggota.
5.      Sekretaris Dewan Penasehat adalah Mantan Ketua Umum.
6.      Masa bakti anggota Dewan Penasehat sesuai dengan periode masa bakti kepengurusan dan dan dapat dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu anggota Dewan Penasehat dimungkinkan.
7.      Bilamana dipandang perlu Pengurus wilayah, Pengurus cabang, Pengurus BK/BKT dapat mengangkat penasehat yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 16
Dewan Insinyur
1.      Dewan Insinyur adalah forum Pemangku kepentingan untuk mengkaji kebijakan & strategi pembangunan nasional berkaitan dengan peran keinsinyuran.
2.      Dewan Insinyur terdiri dari :
1.      Unsur BK/BKT,
2.      Unsur Mantan Ketua Umum,
3.      Unsur Yayasan Wali Amanah,
4.      Perorangan yang diusulkan melalui Pengurus Pusat untuk ditetapkan oleh Kongres,
3.      Jumlah anggota 23 (duapuluh tiga) orang yang diusulkan oleh Pengurus Pusat.
4.      Masa bakti anggota Dewan Insinyur adalah sesuai dengan masa periode Pengurus Pusat dan dapat dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu anggota Dewan Insinyur dimungkinkan.
5.      Tugas dan wewenang Dewan Insinyur adalah :
1.      Merumuskan kebijakan nasional guna mengembangkan profesi keinsinyuran, dan hal-hal lain yang diamanatkan oleh Kongres,
2.      Menyelenggarakan pertemuan Dewan Insinyur sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun.
6.      Pimpinan Dewan Insinyur terdiri dari Ketua yang dipilih oleh anggota Dewan Insinyur dengan Sekretaris dijabat oleh Ketua Umum PII.
Pasal 17
Pengurus Pusat
1.      Pengurus Pusat terdiri dari :
2.      Masa bakti Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan untuk lembaga-lembaga yang terkait dengan masa bakti Pengurus Pusat mempunyai masa bakti yang sama.
3.      Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat adalah :
1.      Melaksanakan segala ketetapan Kongres,
2.      Memperhatikan keputusan Dewan Penasehat, Dewan Insinyur, dan Majelis Kehormatan Insinyur yang merupakan penjabaran dari ketetapan Kongres,
3.      Melaksanakan tugas-tugas organisasi lainnya,
4.      Mengelola tata usaha serta kekayaan organisasi,
5.      Mewakili PII secara hukum, didalam maupun diluar pengadilan.
4.      Pengurus Pusat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbentuk, harus sudah menyusun dan mensahkan berlakunya Tata Kerja Kepengurusan yang berisikan :
1.      Uraian tugas dan tanggung jawab setiap Anggota Pengurus,
2.      Mekanisme organisasi dan tata tertib rapat Pengurus.
5.      Pengurus Harian terdiri dari :
1.      Seorang Ketua Umum,
2.      Seorang Wakil Ketua Umum yang secara otomatis akan menjadi Ketua Umum masa bakti kepengurusan berikutnya,
3.      Seorang Mantan Ketua Umum satu masa bakti sebelumnya,
4.      Sekurang-kurangnya seorang Ketua Bidang,
5.      Seorang Wakil Sekretaris Jenderal,
6.      Seorang Bendahara,
7.      Seorang Wakil Bendahara, dan
8.      Sekurang-kurangnya seorang Anggota Pengurus.
6.      Ketua Umum bertanggung jawab kepada Kongres.
7.      Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali.
8.      Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Badan Pelaksana.
9.      Komite, Biro /Badan Tetap lainnya, serta Tim dan kepanitiaan lainnya dapat dibentuk oleh Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas pengurus Pusat.
Pasal 18
Majelis Kehormatan Insinyur
1.      Majelis Kehormatan Insinyur merupakan perangkat organinsasi PII yang berfungsi secara aktif menegakkan kode etik dan tata laku keprofesian (Code of Conduct) Insinyur Indonesia dalam menjalankan profesinya.
2.      Majelis Kehormatan Insinyur bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan pada Pengurus Pusat, baik diminta maupun tidak dalam masalah – masalah yang berkaitan dengan etika profesi serta tata laku anggota.
3.      Majelis Kehormatan Insinyur mempunyai wewenang untuk mengusulkan pada Pengurus Pusat, tindakan yang perlu diambil Pengurus Pusat dalam masalah pelaksanaan Etika Profesi bagi anggota dalam menjalankan profesinya.
4.      Majelis Kehormatan Insinyur bertugas memberikan saran pada Pengurus Pusat, dalam memberikan advokasi bagi anggota PII yang menghadapi masalah dalam menjalankan profesinya.
5.      Majelis Kehormatan Insinyur bertugas memberikan saran pada Pengurus Pusat, untuk menyelesaikan masalah-masalah Sertifikasi , pelanggaran kode etik dan tata laku profesi.
6.      Anggota Majelis Kehormatan Insinyur ditunjuk berdasarkan kemampuan, integritas, dan etika profesionalnya serta mempunyai perhatian dan pengertian terhadap profesi Insinyur, yang ditetapkan dalam kongres PII.
7.      Anggota Majelis Insinyur diangkat oleh Kongres atas usulan dari Dewan Insinyur.
8.      Majelis Kehormatan Insinyur di pimpin oleh seorang ketua yang dipilih diantara anggota yang ada.
9.      Sidang Majelis Kehormatan Insinyur bersifat tertutup dan rahasia, kecuali bilamana ditentukan atau diputuskan lain oleh sidang tersebut.
10.  Semua Pembiayaan untuk kegiatan Majelis Kehormatan Insinyur dibebankan kepada Pengurus Pusat.
11.  Masa bakti anggota Majelis Kehormatan Insinyur adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu anggota memungkinkan untuk dilakukan.
Pasal 19
Dewan Pakar
1.      Dewan Pakar berfungsi memberikan pemikiran, perimbangan dan pendapat yang bersifat keilmuan , kompetensi keinsinyuran serta menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat umum yang berkaitan dengan pengembangan keinsinyuran kepada pengurus PII.
2.      Dewan pakar beranggotakan para tokoh insinyur Indonesia yang memiliki kemampuan yang dalam penguasaan teknologi dan keinsinyuran yang diakui dan dihormati dilingkungan profesi Insinyur.
Pasal 20
Badan Pengkajian
1.      Badan Pengkajian yang dibentuk Pengurus Pusat PII adalah Center for Engineering and Industrial Policy Studies (CEIPS), yang merupakan wadah pemikir (Think Tank) untuk hal-hal yang berhubungan dengan strategi dan kebijakan dalam bidang riset dan industri.
2.      CEIPS adalah wadah (organ) otonom, yang dipimpin oleh seorang Direktur yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat PII.
3.      Direktur CEIPS berhak menyusun perangkat-perangkat organisasi sepanjang diperlukan dan dengan sistem pengelolaan keuangan yang mandiri.
Pasal 21
Badan Kejuruan (BK) dan Badan Kejuruan Teknologi (BKT)
1.      BK adalah wahana berhimpunnya para insinyur yang didirikan berdasarkan kesamaan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      BKT adalah wahana berhimpunnya para insinyur yang didirikan berdasarkan multi disiplin kejuruan pada suatu bidang teknologi yang sama.
3.      Pengurus BK dan atau BKT di tingkat nasional sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.      Ketua,
2.      Wakil Ketua,
3.      Sekretaris,
4.      Bendahara, dan
5.      Anggota.
4.      Pembentukan Cabang BK/BKT di daerah dimungkinkan, apabila di daerah tersebut sudah terbentuk cabang PII.
5.      Cabang BK/BKT di daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan sub ordinat dari pengurus cabang didaerah tersebut.
6.      Masa bakti Pengurus BK dan atau BKT , tingkat Pusat maupun Cabang, adalah 3 (tiga) tahun.
Pasal 22
Pengurus Cabang
1.      PII Cabang, sebagai perangkat organisasi di tingkat daerah, adalah wahana tempat seluruh warga PII dan Mitra Profesi PII mengembangkan aktivitas kegiatan organisasi dan profesinya di daerah.
2.      Nama dari PII Cabang disesuaikan dengan nama dari kota tempat PII Cabang itu berdomisili.
3.      Pengurus Cabang adalah perangkat kepengurusan di tingkat daerah dengan kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.      Ketua,
2.      Sekretaris,
3.      Bendahara
4.      Masa bakti Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.
5.      Pengurus Cabang dipilih, diangkat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota PII Cabang yang bersangkutan, serta mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.
Pasal 23
Pengurus Wilayah
1.      Di setiap Propinsi yang mempunyai lebih dari 1 (satu) cabang, dapat membentuk pengurus wilayah yang berkedudukan di ibukota propinsi untuk bertindak sebagai koordinator wilayah dengan persetujuan pengurus pusat.
2.      Pengurus Wilayah adalah perangkat kepengurusan di tingkat propinsi dimana kepengurusannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengurus cabang di wilayah yang dibentuk .
3.      Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.      Ketua,
2.      Sekretaris,
3.      Bendahara
4.      Tugas utama dari Pengurus Wilayah adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pengurus cabang yang ada di wilayah tersebut supaya dapat berjalan lebih efektif dan optimal, terutama yang berkaitan dengan administratif, koordinasi, kerjasama dan komunikasi ditingkat propinsi, yang yang tidak berkaitan dengan pelayanan keanggotaan.
5.      Semua Pembiayaan untuk kegiatan Pengurus Wilayah dibebankan kepada Pengurus cabang yang ada dipropinsi tersebut.
Pasal 24
Pengurus Wilayah
1.      Persatuan Insinyur Indonesia, dalam melaksanakan kegiatannya, untuk mencapai tujuan organisasi, dapat membentuk yayasan dan badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, Pengurus BK dan atau Pengurus BKT sesuai dengan perangkat yang berlaku.
2.      Pengurus Yayasan dan Badan Usaha harus terdiri sekurangnya :
3.      Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.      Badan Pengawas,
2.      Pengelola.
4.      Seluruh aktivitas kegiatan dari yayasan dan Badan Usaha yang dibentuk harus dipertanggung jawabkan secara periodik kepada pengurus yang membentuknya dengan tembusan kepada Dewan Insinyur.
Pasal 25
Komite/Panitia/Tim
1.      Dalam rangka penanganan hal-hal yang belum ditangani oleh fungsi kepengurusan yang ada, baik di tingkat Pusat, di tingkat Cabang, maupun di tingkat BK dan atau BKT, dapat dibentuk suatu panitia/komite/tim yang bertanggung jawab kepada pengurus yang membentuknya.
2.      Tim dapat dibentuk untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian atau IPTEK yang membutuhkan jangka waktu penanganan pendek.
Pasal 26
Forum Anggota Muda (FAM)
1.      Forum Anggota Muda (FAM) adalah forum yang dibentuk untuk mewadahi warga baru PII (kategori Anggota Biasa), berusia maksimum 35 tahun untuk kepentingan pembinaan dan kaderisasi anggota baru.
2.      Pengesahan kepengurusan Forum Anggota Muda (FAM) dilakukan sebagai berikut :
1.      FAM tingkat Pusat disahkan oleh Pengurus Pusat,
2.      FAM tingkat Cabang disahkan oleh Pengurus Cabang,
3.      FAM di lingkungan BK/BKT disahkan oleh Pengurus BK/BKT.
3.      Forum Anggota Muda (FAM) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatan/aktivitas sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pengurus setempat.
4.      Semua kegiatan Forum Anggota Muda harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan ke Pengurus yang mengesahkannya.
Pasal 27
Badan Pelaksana Organisasi dan Direksi Eksekutif
1.      Guna menjamin konsistensi pengelolaan tugas organisasi dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Pengurus Pusat dan mengelola kegiatan organisasi secara keseluruhan, Pengurus Pusat dapat mengangkat suatu Badan Pelaksana yang dipimpin oleh suatu Direksi Eksekutif sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan PII.
2.      Badan Pelaksana adalah organisasi atau perorangan diluar struktur keorganisasian PII yang bekerja dengan penuh waktu dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pusat berdasarkan kontrak perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
3.      Direktur Eksekutif haruslah seorang sarjana, yang memiliki kemampuan manajemen dan komunikasi, serta mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai profesi insinyur, yang mempunyai dedikasi tinggi, memiliki kemampuan komunikasi luas, bekerja penuh, dan diangkat dan diberhentikan oleh oleh Pengurus Pusat.
4.      Pembiayaan semua kegiatan Badan Pelaksana dibebankan ke pengurus pusat.
Pasal 28
Biro Tetap
1.      Badan Tetap terdiri dari biro-biro sebagai unit organisasi yang dibentuk Pengurus Pusat untuk membantu pelaksanaan tugas Pengurus Pusat, khususnya untuk membantu pelaksanaan kegiatan Komite-Komite yang telah dibentuk oleh Pengurus Pusat.
2.      Rincian tugas, kewenangan dan tanggung jawab Biro ditetapkan oleh komite.
3.      Perangkat Biro diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pusat atas usulan Komite.
4.      Personil perangkat biro adalah personil Badan Pelasana yang ditempatkan di Biro, yang karena itu personil biro berada dibawah koordinasi Badan Pelaksana Pengurus Pusat.
5.      Biro dipimpin oleh Kepala biro dengan sekurang-kurangnya 1(satu) orang staf.
6.      Pembiayaan semua kegiatan biro dibebankan ke pengurus pusat.
BAB
VII
KONGRES, KONGRES LUAR BIASA, KONVENSI, DAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 29
Kekuasaan, Musyawarah, dan Forum
Kekuasaan di lingkungan PII adalah :
1.      Kekuasaan di Pengurus Pusat: :
1.      Kongres dan atau Kongres Luar Biasa,
2.      Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Insinyur,
3.      Rapat Pengurus Pusat.
2.      Musyawarah di lingkungan BK/BKT :
1.      Konvensi Nasional BK/BKT,
2.      Rapat anggota BK/BKT,
3.      Rapat pengurus BK/BKT.
3.      Musyawarah di lingkungan Cabang :
1.      Rapat Pengurus Cabang,
2.      Rapat Anggota cabang.
4.      Disamping tersebut diatas, terdapat pula Sidang Majelis Kehormatan Insinyur, yang secara rinci diatur dalam peraturan dan ketentuan dari Majelis Kehormatan Insinyur.
5.      Forum pertemuan tahunan di lingkungan PII :
1.      Konferensi Insinyur Indonesia :
Konferensi Insinyur Indonesia adalah Forum pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh PII sekurang-kurangnya dua tahun sekali yang pesertanya terdiri dari cabang-cabang, BK/BKT beserta perorangan yang ditetapkan Kongres PII dan Organisasi Mitra.
2.      Konvensi Insinyur Nasional:
Konvensi Insinyur Nasional adalah Forum pertemuan antara stakeholder PII sekurang-kurangnya dua tahun sekali untuk saling bertukar informasi yang menyangkut masalah-masalah kebijakan nasional dan dunia usaha.
Pasal 30
Kongres
1.      Kongres adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi PII yang dihadiri oleh :
1.      Peserta Kongres, yang terdiri dari :
1.      Pengurus Pusat,
2.      Utusan Cabang,
3.      Utusan Wilayah, dan
4.      Utusan BK dan atau BKT.
2.      Peninjau Kongres yang terdiri dari undangan Pengurus Pusat, Anggota Dewan Insinyur, Anggota Majelis Insinyur, Anggota Pengurus Pusat, dan Anggota PII.
2.      Kongres diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pengurus Pusat.
3.      Kongres memiliki kewenangan dan kewajiban: :
1.      Menetapkan perubahan AD dan ART PII,
2.      Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat,
3.      Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja PII,
4.      Memberhentikan dan mengangkat Ketua Umum,
5.      Memilih dan mengangkat seorang Wakil Ketua Umum , yang akan menjadi Ketua Umum pada masa bakti 3 (tiga) tahun mendatang,
6.      Mengangkat Anggota Majelis Kehormatan Insinyur,
7.      Memilih dan mengangkat Anggota Dewan Insinyur,
8.      Mengubah dan Menetapkan pedoman pokok dan kebijakan organisasi,
9.      Menetapkan tempat penyelenggaraan kongres berikutnya.
4.      Ketentuan mengenai hak suara dalam pemilihan adalah sebagai berikut :
1.      Pengurus pusat sebagai peserta kongres memiliki 5 (lima) suara,
2.      Setiap Cabang, masing-masing memiliki 1(satu) suara,
3.      Setiap BK dan BKT masing-masing memiliki 1(satu) suara,
4.      Peninjau Kongres tidak memiliki hak suara.
5.      Setiap Peserta dan Peninjau dalam kongres mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat/usulan dan tanggapan.
6.      Tata cara pelaksanan kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Kongres Luar Biasa
1.      Kongres Luar Biasa hanya dapat diadakan atas penetapan Sidang Dewan Insinyur berdasarkan permohonan tertulis dari :
1.      Pengurus Pusat, atau
2.      Pengurus Cabang atau Pengurus BK/BKT dan masing-masing didukung oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah Cabang atau BK / BKT.
2.      Kongres Luar Biasa dianggap sah bilamana dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah perwakilan yang sah dari Cabang dan BK / BKT.
3.      Ketetapan-ketetapan lain yang berlaku untuk Kongres juga berlaku untuk Kongres Luar Biasa.
Pasal 32
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Insinyur
1.      Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah musyawarah untuk menyusun, membahas dan mengevaluasi ketetapan operasional organisasi ,pelaksanaan program PII, baik pusat, cabang maupun BK/BKT yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali diantara dua kongres.
2.      Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dihadiri oleh unsur-unsur Dewan Penasehat, Majelis Kehormatan Insinyur, Dewan Insinyur, Pengurus pusat, Koordinator wilayah, Pengurus cabang, pengurus BK/BKT, Lembaga yang berada di lingkungan PII serta anggota PII yang berminat sebagai peninjau.
3.      Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) diselenggarakan oleh Pengurus pusat.
4.      Keputusan yang diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) tidak boleh bertentangan dengan keputusan Kongres dan anggaran Dasar serta anggaran rumah tangga PII.
Pasal 33
Rapat Pengurus Pusat
Rapat pengurus Pusat terdiri dari :
1.      Rapat Pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus :
1.      Rapat pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 2(bulan) sekali dan dihadiri oleh :
1.      Pengurus harian,
2.      Ketua-ketua Komite,
3.      Ketua-Ketua Bidang,
4.      Dewan Pakar.
2.      Rapat pengurus lengkap berwenang untuk :
1.      Mengadakan evaluasi kegiatan-kegiatan dan menetapkan tindak lanjut program organisasi,
2.      Menetapkan kebijaksanan yang bersifat strategis untuk menjalankan fungsi dan peran organisasi,
3.      Membahas masalah-masalah aktual dalam pembangunan nasional yang berkaitan dengan fungsi dan peran Insinyur,
4.      Mengambil keputusan dalam rangka menangapi permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab profesi keinsinyuran baik yang berskala Nasional, regional dan internasional,
5.      Menetapkan bentuk-bentuk kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan program.
3.      Rapat pengurus lengkap dipimpin oleh Ketua Umum dan atau wakil yang ditunjuk secara tertulis oleh Ketua Umum didampingi oleh Sekretaris Jenderal.
2.      Rapat pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya 1(Satu) bulan sekali dan dihadiri oleh :
1.      Rapat pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 2(bulan) sekali dan dihadiri oleh :
1.      Ketua Umum,
2.      Wakil Ketua Umum,
3.      Sekretaris Jenderal,
4.      Wakil sekertaris jenderal,
5.      Bendahara Umum,
6.      Wakil Bendahara Umum,
7.      Ketua-Ketua Bidang.
2.      Rapat pengurus Harian berwenang untuk :
1.      Menetapkan kebijaksanaan, langkah – langkah /tindakan yang akan dijalankan serta cara untuk mencapainya,
2.      Mengadakan penilaian dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing bidang/seksi,
3.      Menyiapkan konsep-konsep yang diperlukan dalam mendukung percepatan pencapaian visi & misi organisasi
3.      Rapat pengurus lengkap dipimpin oleh Ketua Umum dan atau wakil yang ditunjuk secara tertulis oleh Ketua Umum didampingi oleh Sekretaris Jenderal.
4.      Rapat koodinasi.
5.      Rapat Tim.
Pasal 34
Konvensi Nasional BK/BKT
1.      Konvensi nasional BK/BKT adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi BK/BKT yang dihadiri oleh :
1.      Peserta Konvensi Nasional BK/BKT yang terdiri dari anggota yang terdaftar dalam BK/BKT tersebut, dan
2.      Peninjau Konvensi Nasional BK/BKT yang terdiri dari undangan Pengurus BK/BKT dan Anggota Pengurus BK/BKT.
2.      Konvensi Nasional BK/BKT diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus BK/BKT.
3.      Konvensi Nasional BK/BKT memiliki kewenangan dan kewajiban :
1.      Menilai pertanggung jawaban Pengurus BK/BKT,
2.      Menetapkan Garis-garis Besar program BK/BKT,
3.      Memberhentikan dan mengangkat Ketua BK/BKT, dan
4.      Memilih dan mengangkat Tim Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari 3 (tiga) orng untuk memeriksa laporan keuangan dari Pengurus BK/BKT, dan bilamana dipandang perlu maka laporan keuangan dapat diserahkan kepada akuntan publik untuk diteliti.
4.      Ketentuan mengenai hak suara adalah sebagai berikut :
1.      Peserta Konvensi Nasionakl BK/BKT masing-masing memiliki 1 (satu) suara, dan
2.      Peninjau Konvensi Nasional BK/BKT tidak memiliki hak suara.
Pasal 35
Rapat Anggota Cabang
1.      Rapat Anggota Cabang PII adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi PII di tingkat Cabang yang dihadiri oleh:
1.      Anggota Cabang
2.      Undangan sebagai peninjau.
2.      Rapat Anggota Cabang diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
3.      Rapat Anggota Cabang memiliki kewenangan dan kewajiban :
1.      Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang,
2.      Menetapkan Garis-garis Besar Program Cabang,
3.      Memberhentikan dan mengangkat Ketua Cabang.
4.      Ketentuan mengenai hak suara adalah sebagai berikut:
1.      Peserta Rapat Anggota Cabang masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
2.      Peninjau Rapat Anggota Cabang tidak memiliki hak suara.
Pasal 36
Pengambilan Keputusan
1.      Semua keputusan diambil atas dasar hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan mufakat.
2.      Bila melalui musyawarah tidak dicapai kesepakatan, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak.
3.      Keputusan melalui pemungutan suara terbanyak dinyatakan sah bilamana sekurang-kurangnya disetujui oleh 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) pemegang suara dalam suatu persidangan yang memenuhi kuorum.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 37
Keuangan
1.      Sumber Keuangan PII diperoleh dari:
1.      Uang Pangkal Anggota,
2.      Uang Iuran Anggota,
3.      Biaya sertifikasi anggota,
4.      Sumbangan dan usaha lain yang sah dan sesuai dengan azas serta tujuan PII.
2.      Proporsi distribusi dana untuk kegiatan cabang dan BK/BKT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PII.
3.      Pengelolaan keuangan pengurus pusat dan perangkatnya harus terpusat dibawah pengendalian pengurus pusat yang dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan norma akuntansi yang berlaku.
4.      Laporan Keuangan Pengurus Pusat harus diaudit secara teratur setiap tahun oleh Akuntan Publik.
Pasal 38
Pengelolaan Kekayaan
1.      Pengurus Pusat, Pengurus BK/BKT dan Pengurus cabang wajib mengelola seluruh harta kekayaan PII selama masa baktinya.
2.      Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan baik benda bergerak ataupun tidak bergerak milik organisasi, harus diputuskan dalam Rapat Pengurus Lengkap, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Anggota Pengurus dan dengan persetujuan Dewan Insinyur.
BAB
IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, DAN PEMBUBARAN
Pasal 39
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Kongres atas usul yang diajukan oleh :
1.      Dewan Insinyur, atau
2.      Sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) jumlah pemegang hak suara dalam Kongres
2.      Perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pemegang hak suara yang hadir dalam kongres.
Pasal 40
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1.      Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Dewan Insinyur apabila secara jelas diputuskan dalam Kongres untuk diamanatkan ke Dewan Insinyur atas usul yang diajukan oleh:
1.      Pengurus Pusat, atau
2.      Pengurus Cabang atau pengurus BK/BKT yang didukung sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) jumlah Cabang atau BK/BKT .
2.      Pengusulan perubahan dilakukan dalam Kongres dan harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah pemegang hak suara yang hadir dalam Kongres.
Pasal 41
Pembubaran Organisasi
1.      Pembubaran PII hanya dapat diputuskan dalam Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan hanya untuk maksud tersebut dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pemegang hak suara.
2.      Sisa kekayaan sesudah diambil dahulu semua hutang-hutang dan ongkos-ongkos pembubaran harus diserahkan kepada suatu badan (perkumpulan) yang bertujuan sosial.
BAB
X ^
PENUTUP
Pasal 42
Aturan Peralihan
1.      Bilamana diperlukan, Pengurus dapat mengeluarkan Peraturan Pengurus Pusat, Peraturan Tata Kerja, disamping Peraturan Tata Tertib Rapat, yang seluruhnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
2.      Untuk pertama kalinya, Dewan Insinyur terdiri dari perorangan sesuai Pasal 17 Ayat (2), butir (g) disusun oleh Pengurus Pusat masa bakti 2006-2009 dan disahkan dalam Kongres Nasional XVII PII.
3.      Untuk masa dua tahun yang pertama pimpinan Sidang Dewan Insnyur ditentukan oleh Kongres Nasional XVII.
Pasal 43
Penutup
1.      Penjelasan Anggaran Dasar merupakan pelengkap dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini dimaksudkan untuk menghindarkan penafsiran dan interpretasi yang berbeda terhadap isi dan bunyi dari Bab, Pasal, Ayat dan Butir, maupun Sub-butir dari Anggaran Dasar ini.
2.      Setelah Anggaran Dasar yang lama mengalami perubahan-perubahan, maka Anggaran Dasar telah disahkan oleh Kongres Nasional XVII PII tahun 2006 di Jakarta.
3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal 22 September 2006.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal        : 22 September 2006
KONGRES NASIONAL XVII
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

Sumber :
http://pii.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar