Sejarah PII
Sejarah
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R.Roosseno
Soerjohadikoesoemo berkumpul
bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas TeknikUniversitas
Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur
Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul
sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia
dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi
kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun
1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung
(ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI
(Ikatan Dokter Indonesia) .
Filosofi logo PII
·
Bentuk
Segi
empat adalah bentuk basis (oreon) dari segala bentuk. Setiap bentuk senantiasa
dapat dikembalikan kepada segi empat. Maka tidak heran apabila lahir suatu
aliran dalam seni pahat, seni rupa, dan arsitektur yang disebut kubisme, yang
mengusung spirit segala bentuk dikembalikan pada asalnya yaitu bentuk persegi
empat. Selanjutnya segi empat dapat juga dipandang sebagai bidang rata prisma.
Semuanya itu merupakan bentuk geometris yang senantiasa ditemui setiap insinyur
dalam karya keinsinyuran. Lingkaran, dapat dipandang sebagai bola atau kerucut
yang juga merupakan unsur kedua yang seringkali mengilhami karya keinsinyuran.
Lingkaran dengan segi empat ditengahnya selanjutnya mempunyai arti, bahwa
sesuatu yang telah dipertimbangkan dengan matang – seperti dalam perkataan
“kebulatan tekad”, sedangkan “persegi” mengandung arti sesuatu yang seimbang.
Jadi, sebuah segi empat yang dikelilingi oleh sebuah lingkaran, melambangkan
seorang insinyur dalam cara kerja dan berpikirnya yang matang, seimbang, dan
sempurna. Dengan menerapkan ilmu disertai dengan perhitungan akurat dan pertimbangan
yang matang, terciptalah karya-karya yang sempurna. Lingkaran hitam di tengah
yang sangat mencolok dan merupakan pusat perhatian dari setiap pengamat,
menunjukkan inti kehidupan, yaitu sumber segala daya hidup, dan melambangkan
tujuan transenden kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Warna
Warna
dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan
kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut
dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih
terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada
lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut.
Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam
dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang
harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran
budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi
dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
·
Filosofi
Ditinjau
secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai
keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang
seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna
apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa
PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa
Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh
sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan
masyarakat
I
|
Nama
|
|
Persatuan
Insinyur Indonesia – PII (The Institution of Engineers, Indonesia – IEI)
|
||
II
|
Pendirian
|
|
Berdiri
tanggal :
23 Mei 1952 di BandungPendiri :
1.
Ir.
Djuanda Kartawidjaja
2.
Dr.
Rooseno Soeryohadikoesoemo
|
||
III
|
Perangkat
Organisasi
|
|
1.
Dewan
Penasehat
2.
Dewan
Insinyur
3.
Pengurus
Pusat
4.
Majelis
Kehormatan Insinyur
5.
Dewan
Pakar
6.
Badan
Pengkajian
7.
BK dan
atau BKT
8.
Pengurus
Wilayah
9.
Pengurus
Cabang
10.
Badan
Usaha dan Yayasan
11.
Forum
Anggota Muda (FAM-PII)
|
||
IV
|
Mitra
Organisasi
|
|
1.
Perguruan
Tinggi Teknik
2.
Asosiasi
Profesi
3.
Industri/Perusahaan
|
||
V
|
Keanggotaan
Internasional
|
|
1.
WFEO, World Federation of Engineering Organizations)
2.
AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations)
3.
FEISEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia
and Pacific)
4.
AEESEAP (Association of Engineering Education South East
Asia and Pacific)
|
||
VI
|
Ketua
Umum PII, 1952 – 2009
|
|
1.
Ir.
Djuanda Kartawidjaja (1952-1954)
2.
Ir.
Kaslan Tohir (1954 – 1859)
3.
Ir. Ukar
Bratakusuma (1959 – 1961)
4.
Ir.
Suratman D. (1965 – 1969)
5.
Dr. Ir.
GM. Tampubolon (1969 – 1984)
6.
Ir.
Sumantri (1984 – 1989)
7.
Ir.
Aburizal Bakrie (1989 – 1994)
8.
Ir.
Arifin Panigoro (1994 – 1999)
9.
Ir.
Qoyum Tjandranegara (1999 – 2002)
10.
Ir.
Pandri Prabono, IPM (2002 – 2004)
11.
Ir. Rauf
Purnama (2004 – 2006)
12.
Ir.
Airlangga Hartarto, MMT., MBA (2006-2009)
|
||
VII
|
Anggota
PII
|
|
Anggota
Biasa
a. Anggota terdaftar aktif : 20.000 b. Anggota lama : 7.500Anggota yang tersertifikasi
1.
Insinyur
Profesional Pratama : 1084
2.
Insinyur
Profesional Madya : 619
3.
Asean
Engineer Register : 152
4.
APEC
Engineer Register : 80
|
||
VIII
|
Agenda
& Program PII
|
|
Kegiatan
Tetap
1.
Kongres
Nasional
2.
Rapat
Pimpinan Nasional
3.
Rapat
Anggota Cabang/Wilayah
4.
Konvensi
Nasional BK/BKT
5.
Temu
Nasional
Kegiatan Rutin
1.
Kursus
Pembinaan Profesi
2.
Diskusi
berkala & pengkajian
3.
Seminar
/ Workshop / Lokakarya
4.
Training
Kompetensi & Profesi
5.
Sertifikasi
Profesi
|
||
ABET
Criteria 2000Engineering is the profession in
which knowledge of the mathematical and natural sciences gained by study,
experience, and practice is applied with judgment to develop ways to utilize,
economically,
the material and forces of nature for the benefit of mankind. |
||
Bakuan
Kompetensi PII
(Competency Standards) |
||
Badan
Kejuruan/ Badan Kejuruan Teknologi (BK/BKT) PII
|
||
1.
Badan
Kejuruan Sipil
2.
Badan
Kejuruan Elektro
3.
Badan
Kejuruan Kimia
4.
Badan
Kejuruan Mesin
5.
Badan
Kejuruan Fisika
6.
Badan
Kejuruan Industri
7.
Badan
Kejuruan Geodesi
8.
Badan
Kejuruan Lingkungan
9.
Badan
Kejuruan Teknologi Pertambangan
10.
Badan
Kejuruan Teknologi Pertanian
11.
Badan
Kejuruan Teknologi Kedirgantaraan
12.
Badan
Kejuruan Teknologi Kelautan
13.
Badan
Kejuruan Teknologi Perminyakan
|
ANGGARAN
DASAR
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA |
||
MUKADIMAH
|
||
BAB
I
|
KETENTUAN
UMUM
|
|
Pasal
1
|
INSINYUR
|
|
BAB
II
|
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
|
|
Pasal
2
Pasal 3 Pasal 4 |
NAMA
WAKTU TEMPAT KEDUDUKAN |
|
BAB
III
|
AZAS,
TUJUAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK
|
|
Pasal
5
Pasal 6 Pasal 7 |
AZAS
TUJUAN FUNGSI & TUGAS POKOK |
|
BAB
IV
|
KODE
ETIK
|
|
Pasal
8
|
KODE
ETIK
|
|
BAB
V
|
WARGA
DAN KEANGGOTAAN
|
|
Pasal
9
Pasal 10 Pasal 11 |
WARGA
DAN KEANGGOTAAN
HAK ANGGOTA & KEWAJIBAN ANGGOTA BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN |
|
BAB
VI
|
ORGANISASI
|
|
Pasal
12
Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Pasal 19 Pasal 20 Pasal 21 Pasal 22 Pasal 23 Pasal 24 Pasal 25 Pasal 26 Pasal 27 Pasal 28 |
BENTUK
SIFAT PERANGKAT DAN KEPENGURUSAN BADAN PENASEHAT DEWAN INSINYUR PENGURUS PUSAT MAJELIS KEHORMATAN INSINYUR DEWAN PAKAR INSINYUR BADAN PENGKAJIAN BADAN KEJURUAN DAN BADAN KEJURUAN TEKNOLOGI CABANG KOORDINATOR WILAYAH YAYASAN DAN BADAN USAHA KOMITE, PANITIA, DAN TIM FORUM ANGGOTA MUDA BADAN PELAKSANA DAN DIREKSI EKSEKUTIF BADAN TETAP / BIRO |
|
BAB
VII
|
KONGRES,
KONGRES LUAR BIASA, KONVENSI
DAN RAPAT ANGGOTA |
|
Pasal
29
Pasal 30 Pasal 31 Pasal 32 Pasal 33 Pasal 34 Pasal 35 Pasal 36 |
KEKUASAAN,
MUSYAWARAH DAN FORUM
KONGRES PII KONGRES LUAR BIASA RAPAT PIMPINAN NASIONAL (RAPIMNAS) INSINYUR RAPAT PENGURUS PUSAT KONVENSI NASIONAL BK/BKT RAPAT ANGGOTA CABANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN |
|
BAB
VIII
|
KEUANGAN
|
|
Pasal
37
Pasal 38 |
KEUANGAN
PENGELOLAAN KEKAYAAN |
|
BAB
IX
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA, PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR, DAN PEMBUBARAN |
|
Pasal
39
Pasal 40 Pasal 41 |
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMBUBARAN ORGANISASI |
|
BAB
X
|
PENUTUP
|
|
Pasal
42
Pasal 43 |
ATURAN
PERALIHAN
PENUTUP |
|
MUKADIMAH
|
||
Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan
dan teknologi telah dapat dikembangkan melalui upaya terus menerus baik
secara perorangan, kelompok, kerja sama antar kelompok, ataupun antar bangsa.
Bahwa sesungguhnya pembangunan nasional adalah upaya segenap bangsa Indonesia
yang dilaksanakan secara konsisten, berkesinambungan, dan berkelanjutan,
serta terus menerus meningkat. menuju tercapainya masyarakat adil, makmur dan
sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa Insinyur Indonesia sebagai insan dunia ikut
bertanggung jawab untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
peningkatan kemampuan sumber daya manusia agar tangguh, handal dan dapat
dipercaya. Bahwa Insinyur Indonesia sebagai insan bangsa Indonesia,
bertanggung jawab untuk mengambil peran strategis yang menentukan arah
pembangunan nasional melalui peningkatan kemampuan profesional insinyur dalam
memadukan ilmu pengetahuan dan teknologi, aneka matra keterampilan,
kesantunan dan ketaatan etika serta etos kerja, dalam melaksanakan kewajiban
pekerjaan keinsinyuran untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi
masyarakat.
Bahwa para insinyur Indonesia merasa perlu untuk
menghimpun diri dalam suatu organisasi profesi, agar dapat meningkatkan darma
baktinya kepada bangsa dan negara secara terarah, terpadu, dan
berkesinambungan. Maka dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh
keinginan luhur untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan aspirasi profesi maka
didirikanlah Persatuan Insinyur Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut.
|
||
BAB
I KETENTUAN UMUM |
||
Pasal
1
Insinyur
Yang
dimaksud dengan Insinyur adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah
memiliki gelar akademik sebagai sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau
sarjana teknik terapan, lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah
terakreditasi oleh lembaga akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, dan
telah terdaftar sebagai Anggota Persatuan Insinyur Indonesia.
|
||
BAB
II NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN |
||
Pasal
2
Nama
Organisasi
ini dinamakan “PERSATUAN INSINYUR INDONESIA”, yang disingkat PII, dan dalam
bahasa Inggris adalah “The Institution of Engineers, Indonesia”.
|
||
Pasal
3
Waktu
PII
didirikan pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung, untuk masa waktu yang tidak
ditentukan, dan telah disahkan sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA5/33/15 tanggal 11 Juni 1952.
|
||
Pasal
4
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan PII adalah:
1.
Pengurus
Pusat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia
2.
Pengurus
Wilayah berkedudukan di ibukota Propinsi
3.
Pengurus
Cabang berkedudukan di kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam
jumlah yang cukup, baik di dalam atau di luar negeri; dan
4.
Pengurus
Badan Kejuruan, selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi,
selanjutnya disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik
Indonesia.
|
||
BAB
III AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK |
||
Pasal
5
Azas
Azas PII adalah profesionalisme dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dengan berpegang pada iman dan takwa serta tidak
bertentangan dengan ideologi dan dasar negara.
|
||
Pasal
6
Tujuan
Tujuan PII adalah:
1.
Menjadi
organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan
diakui internasional.
2.
Memupuk
profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat
persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan
bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita
bangsa
3.
Meningkatkan
kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta
peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi
professional secara integratif.
4.
Mendorong
profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat
manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.
|
||
Pasal
7
Fungsi dan Tugas Pokok
Fungsi
PII adalah organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur
Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan
negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan
kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya,
khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok :
1.
Meningkatkan
peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
2.
Meningkatkan
kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang
mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
3.
Menyelenggarakan
kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
4.
Membina
dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk
tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
5.
Membangun
wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia
yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan
kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
|
||
BAB
IV KODE ETIK |
||
Pasal
8
Kode Etik
PII
memiliki Kode Etik yang menjadi landasan dasar bagi sikap dan tata-laku
setiap insinyur Indonesia, sebagaimana terlampir.
|
||
BAB
V WARGA DAN KEANGGOTAAN |
||
Pasal
9
Warga dan Keanggotaan
1) Warga PII terdiri dari :
1.
Anggota,
yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai
anggota.
2.
Mitra
Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai
mitra profesi.
3.
Organisasi
mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi
insinyur.
4.
Warga
Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang
memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.
2) Anggota PII terdiri dari :
1.
Anggota
Biasa.
2.
Anggota
Luar Biasa.
3.
Anggota
Mahasiswa
|
||
Pasal
10
Hak dan Kewajiban Warga
Setiap Warga PII :
1.
Berkewajiban
mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
2.
Berkewajiban
memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII.
3.
Menjaga
Nama baik PII dan menjunjung tinggi Kode Etik PII.
4.
Berhak
untuk mengikuti semua program kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan
di lingkungan PII.
5.
Berhak
untuk menyampaikan pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum
PII/pengurus PII.
6.
Berhak
untuk mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi.
|
||
Pasal
11
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan warga berakhir :
1.
Atas
permintaan sendiri,
2.
Karena
Meninggal dunia, dan
3.
Karena
dipecat atau diberhentikan.
|
||
BAB
VI ^ ORGANISASI |
||
Pasal 12
Bentuk
PII organisasi profesi yang berbentuk perkumpulan yang
terbuka dengan jaringan pusat dan cabang.
|
||
Pasal 13
Sifat
PII adalah organisasi profesi bersifat nasional,
independen, mandiri, non partai politik dan nirlaba.
|
||
Pasal 14
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi PII adalah :
1.
Dewan
Penasehat,
2.
Dewan
Insinyur,
3.
Pengurus
Pusat,
4.
Majelis
Kehormatan Insinyur,
5.
Dewan
Pakar,
6.
Badan
Pengkajian,
7.
BK dan
atau BKT,
8.
Pengurus
Wilayah,
9.
Pengurus
Cabang,
10.
Badan
Usaha dan Yayasan,
11.
Forum
Anggota Muda (FAM).
|
||
Pasal 15
Dewan Penasehat
1.
Dewan
Penasehat bertugas memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak untuk
kemajuan PII.
2.
Dewan
Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka yang mempunyai keteladanan dalam
menjalankan profesinya serta mempunyai kepedulian terhadap profesi
Keinsinyuran.
3.
Dewan
Penasehat diangkat oleh Pengurus Pusat.
4.
Dewan
Penasehat sekurang-kurangnya beranggotakan 5(lima) orang dengan kepengurusan
terdiri dari seorang Ketua merangkan Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap
Anggota, dan seorang Sekretaris merangkap Anggota.
5.
Sekretaris
Dewan Penasehat adalah Mantan Ketua Umum.
6.
Masa
bakti anggota Dewan Penasehat sesuai dengan periode masa bakti kepengurusan
dan dan dapat dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian
antar waktu anggota Dewan Penasehat dimungkinkan.
7.
Bilamana
dipandang perlu Pengurus wilayah, Pengurus cabang, Pengurus BK/BKT dapat
mengangkat penasehat yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
|
||
Pasal 16
Dewan Insinyur
1.
Dewan
Insinyur adalah forum Pemangku kepentingan untuk mengkaji kebijakan &
strategi pembangunan nasional berkaitan dengan peran keinsinyuran.
2.
Dewan
Insinyur terdiri dari :
1.
Unsur
BK/BKT,
2.
Unsur
Mantan Ketua Umum,
3.
Unsur
Yayasan Wali Amanah,
4.
Perorangan
yang diusulkan melalui Pengurus Pusat untuk ditetapkan oleh Kongres,
3.
Jumlah
anggota 23 (duapuluh tiga) orang yang diusulkan oleh Pengurus Pusat.
4.
Masa
bakti anggota Dewan Insinyur adalah sesuai dengan masa periode Pengurus Pusat
dan dapat dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar
waktu anggota Dewan Insinyur dimungkinkan.
5.
Tugas
dan wewenang Dewan Insinyur adalah :
1.
Merumuskan
kebijakan nasional guna mengembangkan profesi keinsinyuran, dan hal-hal lain
yang diamanatkan oleh Kongres,
2.
Menyelenggarakan
pertemuan Dewan Insinyur sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun.
6.
Pimpinan
Dewan Insinyur terdiri dari Ketua yang dipilih oleh anggota Dewan Insinyur
dengan Sekretaris dijabat oleh Ketua Umum PII.
|
||
Pasal
17
Pengurus Pusat
1.
Pengurus
Pusat terdiri dari :
2.
Masa
bakti Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan untuk lembaga-lembaga yang
terkait dengan masa bakti Pengurus Pusat mempunyai masa bakti yang sama.
3.
Tugas
dan Wewenang Pengurus Pusat adalah :
1.
Melaksanakan
segala ketetapan Kongres,
2.
Memperhatikan
keputusan Dewan Penasehat, Dewan Insinyur, dan Majelis Kehormatan Insinyur
yang merupakan penjabaran dari ketetapan Kongres,
3.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi lainnya,
4.
Mengelola
tata usaha serta kekayaan organisasi,
5.
Mewakili
PII secara hukum, didalam maupun diluar pengadilan.
4.
Pengurus
Pusat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbentuk,
harus sudah menyusun dan mensahkan berlakunya Tata Kerja Kepengurusan yang
berisikan :
1.
Uraian
tugas dan tanggung jawab setiap Anggota Pengurus,
2.
Mekanisme
organisasi dan tata tertib rapat Pengurus.
5.
Pengurus
Harian terdiri dari :
1.
Seorang
Ketua Umum,
2.
Seorang
Wakil Ketua Umum yang secara otomatis akan menjadi Ketua Umum masa bakti
kepengurusan berikutnya,
3.
Seorang
Mantan Ketua Umum satu masa bakti sebelumnya,
4.
Sekurang-kurangnya
seorang Ketua Bidang,
5.
Seorang
Wakil Sekretaris Jenderal,
6.
Seorang
Bendahara,
7.
Seorang
Wakil Bendahara, dan
8.
Sekurang-kurangnya
seorang Anggota Pengurus.
6.
Ketua
Umum bertanggung jawab kepada Kongres.
7.
Ketua
Umum tidak dapat dipilih kembali.
8.
Dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh Badan Pelaksana.
9.
Komite,
Biro /Badan Tetap lainnya, serta Tim dan kepanitiaan lainnya dapat dibentuk
oleh Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas pengurus
Pusat.
|
||
Pasal
18
Majelis Kehormatan Insinyur
1.
Majelis
Kehormatan Insinyur merupakan perangkat organinsasi PII yang berfungsi secara
aktif menegakkan kode etik dan tata laku keprofesian (Code of Conduct)
Insinyur Indonesia dalam menjalankan profesinya.
2.
Majelis
Kehormatan Insinyur bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan pada
Pengurus Pusat, baik diminta maupun tidak dalam masalah – masalah yang
berkaitan dengan etika profesi serta tata laku anggota.
3.
Majelis
Kehormatan Insinyur mempunyai wewenang untuk mengusulkan pada Pengurus Pusat,
tindakan yang perlu diambil Pengurus Pusat dalam masalah pelaksanaan Etika
Profesi bagi anggota dalam menjalankan profesinya.
4.
Majelis
Kehormatan Insinyur bertugas memberikan saran pada Pengurus Pusat, dalam
memberikan advokasi bagi anggota PII yang menghadapi masalah dalam
menjalankan profesinya.
5.
Majelis
Kehormatan Insinyur bertugas memberikan saran pada Pengurus Pusat, untuk
menyelesaikan masalah-masalah Sertifikasi , pelanggaran kode etik dan tata
laku profesi.
6.
Anggota
Majelis Kehormatan Insinyur ditunjuk berdasarkan kemampuan, integritas, dan
etika profesionalnya serta mempunyai perhatian dan pengertian terhadap
profesi Insinyur, yang ditetapkan dalam kongres PII.
7.
Anggota
Majelis Insinyur diangkat oleh Kongres atas usulan dari Dewan Insinyur.
8.
Majelis
Kehormatan Insinyur di pimpin oleh seorang ketua yang dipilih diantara
anggota yang ada.
9.
Sidang
Majelis Kehormatan Insinyur bersifat tertutup dan rahasia, kecuali bilamana
ditentukan atau diputuskan lain oleh sidang tersebut.
10.
Semua
Pembiayaan untuk kegiatan Majelis Kehormatan Insinyur dibebankan kepada
Pengurus Pusat.
11.
Masa
bakti anggota Majelis Kehormatan Insinyur adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu
anggota memungkinkan untuk dilakukan.
|
||
Pasal
19
Dewan Pakar
1.
Dewan
Pakar berfungsi memberikan pemikiran, perimbangan dan pendapat yang bersifat
keilmuan , kompetensi keinsinyuran serta menerima dan menyalurkan aspirasi
masyarakat umum yang berkaitan dengan pengembangan keinsinyuran kepada
pengurus PII.
2.
Dewan
pakar beranggotakan para tokoh insinyur Indonesia yang memiliki kemampuan
yang dalam penguasaan teknologi dan keinsinyuran yang diakui dan dihormati
dilingkungan profesi Insinyur.
|
||
Pasal
20
Badan Pengkajian
1.
Badan
Pengkajian yang dibentuk Pengurus Pusat PII adalah Center for
Engineering and Industrial Policy Studies (CEIPS), yang merupakan
wadah pemikir (Think Tank) untuk hal-hal yang berhubungan dengan
strategi dan kebijakan dalam bidang riset dan industri.
2.
CEIPS
adalah wadah (organ) otonom, yang dipimpin oleh seorang Direktur yang
ditunjuk oleh Pengurus Pusat PII.
3.
Direktur
CEIPS berhak menyusun perangkat-perangkat organisasi sepanjang diperlukan dan
dengan sistem pengelolaan keuangan yang mandiri.
|
||
Pasal
21
Badan Kejuruan (BK) dan Badan Kejuruan Teknologi (BKT)
1.
BK
adalah wahana berhimpunnya para insinyur yang didirikan berdasarkan kesamaan
disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
BKT
adalah wahana berhimpunnya para insinyur yang didirikan berdasarkan multi
disiplin kejuruan pada suatu bidang teknologi yang sama.
3.
Pengurus
BK dan atau BKT di tingkat nasional sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.
Ketua,
2.
Wakil Ketua,
3.
Sekretaris,
4.
Bendahara,
dan
5.
Anggota.
4.
Pembentukan
Cabang BK/BKT di daerah dimungkinkan, apabila di daerah tersebut sudah
terbentuk cabang PII.
5.
Cabang
BK/BKT di daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan sub
ordinat dari pengurus cabang didaerah tersebut.
6.
Masa
bakti Pengurus BK dan atau BKT , tingkat Pusat maupun Cabang, adalah 3 (tiga)
tahun.
|
||
Pasal
22
Pengurus Cabang
1.
PII
Cabang, sebagai perangkat organisasi di tingkat daerah, adalah wahana tempat
seluruh warga PII dan Mitra Profesi PII mengembangkan aktivitas kegiatan
organisasi dan profesinya di daerah.
2.
Nama
dari PII Cabang disesuaikan dengan nama dari kota tempat PII Cabang itu
berdomisili.
3.
Pengurus
Cabang adalah perangkat kepengurusan di tingkat daerah dengan kepengurusan
sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.
Ketua,
2.
Sekretaris,
3.
Bendahara
4.
Masa
bakti Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.
5.
Pengurus
Cabang dipilih, diangkat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota PII
Cabang yang bersangkutan, serta mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.
|
||
Pasal
23
Pengurus Wilayah
1.
Di
setiap Propinsi yang mempunyai lebih dari 1 (satu) cabang, dapat membentuk
pengurus wilayah yang berkedudukan di ibukota propinsi untuk bertindak
sebagai koordinator wilayah dengan persetujuan pengurus pusat.
2.
Pengurus
Wilayah adalah perangkat kepengurusan di tingkat propinsi dimana
kepengurusannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengurus cabang di wilayah
yang dibentuk .
3.
Pengurus
Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.
Ketua,
2.
Sekretaris,
3.
Bendahara
4.
Tugas utama
dari Pengurus Wilayah adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
pengurus cabang yang ada di wilayah tersebut supaya dapat berjalan lebih
efektif dan optimal, terutama yang berkaitan dengan administratif,
koordinasi, kerjasama dan komunikasi ditingkat propinsi, yang yang tidak
berkaitan dengan pelayanan keanggotaan.
5.
Semua
Pembiayaan untuk kegiatan Pengurus Wilayah dibebankan kepada Pengurus cabang
yang ada dipropinsi tersebut.
|
||
Pasal
24
Pengurus Wilayah
1.
Persatuan
Insinyur Indonesia, dalam melaksanakan kegiatannya, untuk mencapai tujuan
organisasi, dapat membentuk yayasan dan badan usaha yang didirikan dan
dikelola oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, Pengurus BK dan atau Pengurus
BKT sesuai dengan perangkat yang berlaku.
2.
Pengurus
Yayasan dan Badan Usaha harus terdiri sekurangnya :
3.
Pengurus
Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.
Badan
Pengawas,
2.
Pengelola.
4.
Seluruh
aktivitas kegiatan dari yayasan dan Badan Usaha yang dibentuk harus
dipertanggung jawabkan secara periodik kepada pengurus yang membentuknya
dengan tembusan kepada Dewan Insinyur.
|
||
Pasal 25
Komite/Panitia/Tim
1.
Dalam
rangka penanganan hal-hal yang belum ditangani oleh fungsi kepengurusan yang
ada, baik di tingkat Pusat, di tingkat Cabang, maupun di tingkat BK dan atau
BKT, dapat dibentuk suatu panitia/komite/tim yang bertanggung jawab kepada
pengurus yang membentuknya.
2.
Tim
dapat dibentuk untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian atau
IPTEK yang membutuhkan jangka waktu penanganan pendek.
|
||
Pasal
26
Forum Anggota Muda (FAM)
1.
Forum
Anggota Muda (FAM) adalah forum yang dibentuk untuk mewadahi warga baru PII
(kategori Anggota Biasa), berusia maksimum 35 tahun untuk kepentingan
pembinaan dan kaderisasi anggota baru.
2.
Pengesahan
kepengurusan Forum Anggota Muda (FAM) dilakukan sebagai berikut :
1.
FAM
tingkat Pusat disahkan oleh Pengurus Pusat,
2.
FAM
tingkat Cabang disahkan oleh Pengurus Cabang,
3.
FAM di
lingkungan BK/BKT disahkan oleh Pengurus BK/BKT.
3.
Forum
Anggota Muda (FAM) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan
kegiatan/aktivitas sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pengurus
setempat.
4.
Semua
kegiatan Forum Anggota Muda harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan ke
Pengurus yang mengesahkannya.
|
||
Pasal
27
Badan Pelaksana Organisasi dan Direksi Eksekutif
1.
Guna
menjamin konsistensi pengelolaan tugas organisasi dalam rangka
mengimplementasikan kebijakan Pengurus Pusat dan mengelola kegiatan
organisasi secara keseluruhan, Pengurus Pusat dapat mengangkat suatu Badan
Pelaksana yang dipimpin oleh suatu Direksi Eksekutif sesuai kebutuhan dan
kemampuan keuangan PII.
2.
Badan
Pelaksana adalah organisasi atau perorangan diluar struktur keorganisasian
PII yang bekerja dengan penuh waktu dan diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus pusat berdasarkan kontrak perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu.
3.
Direktur
Eksekutif haruslah seorang sarjana, yang memiliki kemampuan manajemen dan
komunikasi, serta mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai profesi insinyur,
yang mempunyai dedikasi tinggi, memiliki kemampuan komunikasi luas, bekerja
penuh, dan diangkat dan diberhentikan oleh oleh Pengurus Pusat.
4.
Pembiayaan
semua kegiatan Badan Pelaksana dibebankan ke pengurus pusat.
|
||
Pasal
28
Biro Tetap
1.
Badan
Tetap terdiri dari biro-biro sebagai unit organisasi yang dibentuk Pengurus
Pusat untuk membantu pelaksanaan tugas Pengurus Pusat, khususnya untuk
membantu pelaksanaan kegiatan Komite-Komite yang telah dibentuk oleh Pengurus
Pusat.
2.
Rincian
tugas, kewenangan dan tanggung jawab Biro ditetapkan oleh komite.
3.
Perangkat
Biro diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pusat atas usulan Komite.
4.
Personil
perangkat biro adalah personil Badan Pelasana yang ditempatkan di Biro, yang
karena itu personil biro berada dibawah koordinasi Badan Pelaksana Pengurus
Pusat.
5.
Biro
dipimpin oleh Kepala biro dengan sekurang-kurangnya 1(satu) orang staf.
6.
Pembiayaan
semua kegiatan biro dibebankan ke pengurus pusat.
|
||
BAB
VII KONGRES, KONGRES LUAR BIASA, KONVENSI, DAN RAPAT ANGGOTA |
||
Pasal 29
Kekuasaan, Musyawarah, dan Forum
Kekuasaan di lingkungan PII adalah :
1.
Kekuasaan
di Pengurus Pusat: :
1.
Kongres
dan atau Kongres Luar Biasa,
2.
Rapat
Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Insinyur,
3.
Rapat
Pengurus Pusat.
2.
Musyawarah
di lingkungan BK/BKT :
1.
Konvensi
Nasional BK/BKT,
2.
Rapat
anggota BK/BKT,
3.
Rapat
pengurus BK/BKT.
3.
Musyawarah
di lingkungan Cabang :
1.
Rapat
Pengurus Cabang,
2.
Rapat
Anggota cabang.
4.
Disamping
tersebut diatas, terdapat pula Sidang Majelis Kehormatan Insinyur, yang
secara rinci diatur dalam peraturan dan ketentuan dari Majelis Kehormatan
Insinyur.
5.
Forum
pertemuan tahunan di lingkungan PII :
1.
Konferensi
Insinyur Indonesia :
Konferensi Insinyur Indonesia adalah Forum pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh PII sekurang-kurangnya dua tahun sekali yang pesertanya terdiri dari cabang-cabang, BK/BKT beserta perorangan yang ditetapkan Kongres PII dan Organisasi Mitra.
2.
Konvensi
Insinyur Nasional:
Konvensi Insinyur Nasional adalah Forum pertemuan antara stakeholder PII sekurang-kurangnya dua tahun sekali untuk saling bertukar informasi yang menyangkut masalah-masalah kebijakan nasional dan dunia usaha. |
||
Pasal 30
Kongres
1.
Kongres
adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi PII yang dihadiri oleh :
1.
Peserta
Kongres, yang terdiri dari :
1.
Pengurus
Pusat,
2.
Utusan
Cabang,
3.
Utusan
Wilayah, dan
4.
Utusan
BK dan atau BKT.
2.
Peninjau
Kongres yang terdiri dari undangan Pengurus Pusat, Anggota Dewan Insinyur,
Anggota Majelis Insinyur, Anggota Pengurus Pusat, dan Anggota PII.
2.
Kongres
diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pengurus Pusat.
3.
Kongres
memiliki kewenangan dan kewajiban: :
1.
Menetapkan
perubahan AD dan ART PII,
2.
Menilai
pertanggungjawaban Pengurus Pusat,
3.
Menetapkan
Garis-garis Besar Program Kerja PII,
4.
Memberhentikan
dan mengangkat Ketua Umum,
5.
Memilih
dan mengangkat seorang Wakil Ketua Umum , yang akan menjadi Ketua Umum pada
masa bakti 3 (tiga) tahun mendatang,
6.
Mengangkat
Anggota Majelis Kehormatan Insinyur,
7.
Memilih
dan mengangkat Anggota Dewan Insinyur,
8.
Mengubah
dan Menetapkan pedoman pokok dan kebijakan organisasi,
9.
Menetapkan
tempat penyelenggaraan kongres berikutnya.
4.
Ketentuan
mengenai hak suara dalam pemilihan adalah sebagai berikut :
1.
Pengurus
pusat sebagai peserta kongres memiliki 5 (lima) suara,
2.
Setiap
Cabang, masing-masing memiliki 1(satu) suara,
3.
Setiap
BK dan BKT masing-masing memiliki 1(satu) suara,
4.
Peninjau
Kongres tidak memiliki hak suara.
5.
Setiap
Peserta dan Peninjau dalam kongres mempunyai hak untuk menyampaikan
pendapat/usulan dan tanggapan.
6.
Tata
cara pelaksanan kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
||
Pasal 31
Kongres Luar Biasa
1.
Kongres
Luar Biasa hanya dapat diadakan atas penetapan Sidang Dewan Insinyur
berdasarkan permohonan tertulis dari :
1.
Pengurus
Pusat, atau
2.
Pengurus
Cabang atau Pengurus BK/BKT dan masing-masing didukung oleh
sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah Cabang atau BK / BKT.
2.
Kongres
Luar Biasa dianggap sah bilamana dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga) jumlah perwakilan yang sah dari Cabang dan BK / BKT.
3.
Ketetapan-ketetapan
lain yang berlaku untuk Kongres juga berlaku untuk Kongres Luar Biasa.
|
||
Pasal 32
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Insinyur
1.
Rapat Pimpinan
Nasional (RAPIMNAS) adalah musyawarah untuk menyusun, membahas dan
mengevaluasi ketetapan operasional organisasi ,pelaksanaan program PII, baik
pusat, cabang maupun BK/BKT yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali
diantara dua kongres.
2.
Rapat
Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dihadiri oleh unsur-unsur Dewan Penasehat,
Majelis Kehormatan Insinyur, Dewan Insinyur, Pengurus pusat, Koordinator
wilayah, Pengurus cabang, pengurus BK/BKT, Lembaga yang berada di lingkungan
PII serta anggota PII yang berminat sebagai peninjau.
3.
Rapat
Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) diselenggarakan oleh Pengurus pusat.
4.
Keputusan
yang diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) tidak boleh
bertentangan dengan keputusan Kongres dan anggaran Dasar serta anggaran rumah
tangga PII.
|
||
Pasal 33
Rapat Pengurus Pusat
Rapat
pengurus Pusat terdiri dari :
1.
Rapat
Pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus :
1.
Rapat
pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 2(bulan)
sekali dan dihadiri oleh :
1.
Pengurus
harian,
2.
Ketua-ketua
Komite,
3.
Ketua-Ketua
Bidang,
4.
Dewan
Pakar.
2.
Rapat
pengurus lengkap berwenang untuk :
1.
Mengadakan
evaluasi kegiatan-kegiatan dan menetapkan tindak lanjut program organisasi,
2.
Menetapkan
kebijaksanan yang bersifat strategis untuk menjalankan fungsi dan peran
organisasi,
3.
Membahas
masalah-masalah aktual dalam pembangunan nasional yang berkaitan dengan
fungsi dan peran Insinyur,
4.
Mengambil
keputusan dalam rangka menangapi permasalahan yang berkaitan dengan tanggung
jawab profesi keinsinyuran baik yang berskala Nasional, regional dan
internasional,
5.
Menetapkan
bentuk-bentuk kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka
pelaksanaan program.
3.
Rapat
pengurus lengkap dipimpin oleh Ketua Umum dan atau wakil yang ditunjuk secara
tertulis oleh Ketua Umum didampingi oleh Sekretaris Jenderal.
2.
Rapat
pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya 1(Satu) bulan sekali dan dihadiri
oleh :
1.
Rapat
pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 2(bulan)
sekali dan dihadiri oleh :
1.
Ketua
Umum,
2.
Wakil
Ketua Umum,
3.
Sekretaris
Jenderal,
4.
Wakil
sekertaris jenderal,
5.
Bendahara
Umum,
6.
Wakil
Bendahara Umum,
7.
Ketua-Ketua
Bidang.
2.
Rapat
pengurus Harian berwenang untuk :
1.
Menetapkan
kebijaksanaan, langkah – langkah /tindakan yang akan dijalankan serta cara
untuk mencapainya,
2.
Mengadakan
penilaian dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
masing-masing bidang/seksi,
3.
Menyiapkan
konsep-konsep yang diperlukan dalam mendukung percepatan pencapaian visi
& misi organisasi
3.
Rapat
pengurus lengkap dipimpin oleh Ketua Umum dan atau wakil yang ditunjuk secara
tertulis oleh Ketua Umum didampingi oleh Sekretaris Jenderal.
4.
Rapat
koodinasi.
5.
Rapat
Tim.
|
||
Pasal 34
Konvensi Nasional BK/BKT
1.
Konvensi
nasional BK/BKT adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi BK/BKT yang
dihadiri oleh :
1.
Peserta
Konvensi Nasional BK/BKT yang terdiri dari anggota yang terdaftar dalam
BK/BKT tersebut, dan
2.
Peninjau
Konvensi Nasional BK/BKT yang terdiri dari undangan Pengurus BK/BKT dan
Anggota Pengurus BK/BKT.
2.
Konvensi
Nasional BK/BKT diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun
dan diselenggarakan oleh Pengurus BK/BKT.
3.
Konvensi
Nasional BK/BKT memiliki kewenangan dan kewajiban :
1.
Menilai
pertanggung jawaban Pengurus BK/BKT,
2.
Menetapkan
Garis-garis Besar program BK/BKT,
3.
Memberhentikan
dan mengangkat Ketua BK/BKT, dan
4.
Memilih
dan mengangkat Tim Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari 3 (tiga) orng untuk
memeriksa laporan keuangan dari Pengurus BK/BKT, dan bilamana dipandang perlu
maka laporan keuangan dapat diserahkan kepada akuntan publik untuk diteliti.
4.
Ketentuan
mengenai hak suara adalah sebagai berikut :
1.
Peserta
Konvensi Nasionakl BK/BKT masing-masing memiliki 1 (satu) suara, dan
2.
Peninjau
Konvensi Nasional BK/BKT tidak memiliki hak suara.
|
||
Pasal
35
Rapat Anggota Cabang
1.
Rapat
Anggota Cabang PII adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi PII di
tingkat Cabang yang dihadiri oleh:
1.
Anggota
Cabang
2.
Undangan
sebagai peninjau.
2.
Rapat
Anggota Cabang diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
3.
Rapat
Anggota Cabang memiliki kewenangan dan kewajiban :
1.
Menilai
pertanggungjawaban Pengurus Cabang,
2.
Menetapkan
Garis-garis Besar Program Cabang,
3.
Memberhentikan
dan mengangkat Ketua Cabang.
4.
Ketentuan
mengenai hak suara adalah sebagai berikut:
1.
Peserta
Rapat Anggota Cabang masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
2.
Peninjau
Rapat Anggota Cabang tidak memiliki hak suara.
|
||
Pasal 36
Pengambilan Keputusan
1.
Semua
keputusan diambil atas dasar hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
mufakat.
2.
Bila
melalui musyawarah tidak dicapai kesepakatan, maka keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara terbanyak.
3.
Keputusan
melalui pemungutan suara terbanyak dinyatakan sah bilamana sekurang-kurangnya
disetujui oleh 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) pemegang suara dalam suatu
persidangan yang memenuhi kuorum.
|
||
BAB
VIII KEUANGAN |
||
Pasal
37
Keuangan
1.
Sumber
Keuangan PII diperoleh dari:
1.
Uang
Pangkal Anggota,
2.
Uang
Iuran Anggota,
3.
Biaya
sertifikasi anggota,
4.
Sumbangan
dan usaha lain yang sah dan sesuai dengan azas serta tujuan PII.
2.
Proporsi
distribusi dana untuk kegiatan cabang dan BK/BKT diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga PII.
3.
Pengelolaan
keuangan pengurus pusat dan perangkatnya harus terpusat dibawah pengendalian
pengurus pusat yang dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan
norma akuntansi yang berlaku.
4.
Laporan
Keuangan Pengurus Pusat harus diaudit secara teratur setiap tahun oleh
Akuntan Publik.
|
||
Pasal 38
Pengelolaan Kekayaan
1.
Pengurus
Pusat, Pengurus BK/BKT dan Pengurus cabang wajib mengelola seluruh harta
kekayaan PII selama masa baktinya.
2.
Keputusan
untuk memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan baik benda
bergerak ataupun tidak bergerak milik organisasi, harus diputuskan dalam
Rapat Pengurus Lengkap, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari Anggota Pengurus dan dengan persetujuan Dewan Insinyur.
|
||
BAB
IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, DAN PEMBUBARAN |
||
Pasal
39
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran
Dasar hanya dapat diubah oleh Kongres atas usul yang diajukan oleh :
1.
Dewan
Insinyur, atau
2.
Sekurang-kurangnya
1/3 (sepertiga) jumlah pemegang hak suara dalam Kongres
2.
Perubahan
Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah pemegang hak suara yang hadir dalam kongres.
|
||
Pasal
40
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1.
Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Dewan Insinyur apabila secara jelas
diputuskan dalam Kongres untuk diamanatkan ke Dewan Insinyur atas usul yang
diajukan oleh:
1.
Pengurus
Pusat, atau
2.
Pengurus
Cabang atau pengurus BK/BKT yang didukung sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga)
jumlah Cabang atau BK/BKT .
2.
Pengusulan
perubahan dilakukan dalam Kongres dan harus mendapat persetujuan dari
sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah pemegang hak suara yang hadir
dalam Kongres.
|
||
Pasal 41
Pembubaran Organisasi
1.
Pembubaran
PII hanya dapat diputuskan dalam Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan
hanya untuk maksud tersebut dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) dari jumlah Pemegang hak suara.
2.
Sisa
kekayaan sesudah diambil dahulu semua hutang-hutang dan ongkos-ongkos
pembubaran harus diserahkan kepada suatu badan (perkumpulan) yang bertujuan
sosial.
|
||
BAB
X ^ PENUTUP |
||
Pasal 42
Aturan Peralihan
1.
Bilamana
diperlukan, Pengurus dapat mengeluarkan Peraturan Pengurus Pusat, Peraturan
Tata Kerja, disamping Peraturan Tata Tertib Rapat, yang seluruhnya tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
2.
Untuk
pertama kalinya, Dewan Insinyur terdiri dari perorangan sesuai Pasal 17 Ayat
(2), butir (g) disusun oleh Pengurus Pusat masa bakti 2006-2009 dan disahkan
dalam Kongres Nasional XVII PII.
3.
Untuk
masa dua tahun yang pertama pimpinan Sidang Dewan Insnyur ditentukan oleh
Kongres Nasional XVII.
|
||
Pasal
43
Penutup
1.
Penjelasan
Anggaran Dasar merupakan pelengkap dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran Dasar ini dimaksudkan untuk menghindarkan penafsiran dan
interpretasi yang berbeda terhadap isi dan bunyi dari Bab, Pasal, Ayat dan
Butir, maupun Sub-butir dari Anggaran Dasar ini.
2.
Setelah
Anggaran Dasar yang lama mengalami perubahan-perubahan, maka Anggaran Dasar
telah disahkan oleh Kongres Nasional XVII PII tahun 2006 di Jakarta.
3.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal 22 September 2006.
|
||
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal : 22 September 2006 |
||
KONGRES
NASIONAL XVII
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA |
Sumber :
http://pii.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar