Minggu, 13 Maret 2016

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PERTAMBANGAN



I. Pendahuluan
Pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Pertambangan memberikan peran yang sangat signifikan dalam perekonomian nasional, baik dalam sektor fiscal, moneter, maupun sektor riil. Peran pertambangan terlihat jelas dimana pertambangan menjadi salah satu sumber penerimaan negara; berkontribusi dalam pembangaunan daerah, baik dalam bentuk dana bagi hasil maupun program community development atau coorporate social responsibility; memberikan nilai surplus dalam neraca perdagangan; meningkatkan investasi; memberikan efek berantai yang positif terhadap ketenagakerjaan; menjadi salah satu faktor dominan dalam menentukan Indeks Harga Saham Gabungan; dan menjadi salah satu sumber energy dan bahan baku domestik.
Pada tahun 2008, pertambangan umum memberikan kontribusi dalam penerimaan negara sebesar 42.655,46 miliar rupiah yang berasal dari pajak pertambangan umum sebesar 30.080,26 milliar rupiah dan PNBP Pertambangan Umum sebesar 12.575,20 milliar rupiah. Nilai investasi pertambangan umum juga terus meningkat. Pada tahun 2008, nilai investasi pertambangan umum tercatat sebesar 1.654,5 juta US$ dari yang sebelumnya hanya sebesar 1.252,8 juta US$ pada tahun 2007. Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan.

II. Pengelolaan K3 Pertambangan
Pengelolaan K3 pertambangan dilakukan secara menyeluruh baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan. Pengelolaan tersebut didasarkan pada peraturan sebagai berikut:
1. UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
3. UU No. 27 tahun 2003 tentang Panas bumi
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
6. PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
7. PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Kota
8. PP No.19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan
9. Permen No.06.P Tahun 1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Migas dan Panas Bumi
10. Permen No.02 P. Tahun 1990 tentang Keselamatan Kerja Panas Bumi
11. Kepmen No.555.K Tahun 1995 tentang K3 Pertambangan Umum
12. Kepmen.No.2555.K Tahun 1993 tentang PIT Pertambangan Umum.

-Elemen pemerintah dalam pengelolaan K3 pertambangan terdiri atas:
1. Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang/Inspektur Tambang.
adalah Kepala dari Pelaksana Inpeksi Tambang / Inspektur Tambang dalam hal ini dijabat oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kepala Dinas ESDM di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) / Inspektur Tambang (IT) PIT.
adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan K3 di lingkungan pertambangan umum (Pasal 1, Kepmen No. 555.K Tahun 1995) baik di Pusat maupun Daerah. IT adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi tambang (Pasal 1, Keputusan Bersama Menteri ESDM dan Kepala BKN No. 1247 K/70/MEM/2002 dan No. 17 Tahun 2002) baik di Pusat maupun Daerah.
3. Buku Tambang.
Adalah buku catatan yang memuat larangan, perintah dan petunjuk PIT yang wajib dilaksanakan Kepala Teknik Tambang (KTT) (Pasal 1, Kepmen No.555. K Tahun 1995).

-Sedangkan elemen perusahaan dalam pengelolaan K3 pertambangan terdiri atas:

1. Kepala Teknik Tambang (KTT)
Adalah seseorang yang jabatannya tertinggi di Job Site untuk memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya (Pasal 1, Kepmen No. 555.K Tahun 1995).
2. Organisasi dan Personil K3
3. Program K3
4. Anggaran dan Biaya
5. Dokumen dan laporan K3

III. Pengawasan Pertambangan
Berdasarkan Pasal 140 Ayat 1, UU No. 4 Tahun 2009, pengawasan pertambangan mineral dan batubara menjadi tanggung jawab menteri dimana menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan tersebut meliputi administarasi/tata laksana; operasional; kompetensi aparatur; dan pelaksanaan program pengelolaan usaha pertambangan.
Menteri dapat melimpahkan kepada Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota (Pasal 140 Ayat 2). Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR atau IUPK (Pasal 140 Ayat 3). Berdasarkan Pasal 141 Ayat 1, hal yang menjadi aspek pengawasan adalah:
a. teknis pertambangan,
b. pemasaran,
c. keuangan,
d. pengelolaan data mineral dan batubara,
e. konservasi sumber daya mineral dan batubara,
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan,
g. keselamatan operasi pertambangan,
h.         pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang,
i.   pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri,
j.   pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan,
k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat,
l.   penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan,
m.        kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum,
n.         pengelolaan IUP atau IUPK, dan
o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

Pengawasan terhadap huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 141 Ayat 2).

IV. Pengawasan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan Pengawasan K3 Pertambangan.
dilaksanakan dengan tujuan menghindari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ruang lingkup K3 pertambangan meliputi:
1. Keselamatan kerja,
Yang dimaksud keselamatan kerja antara lain berupa:
a. Manajemen risiko,
b. Program keselamatan kerja,
c. Pelatihan dan pendidikan keselamatan kerja,
d. Administrasi keselamatan kerja,
e. Manajemen keadaan darurat,
f. Inspeksi dan Audit keselamatan kerja,
g. Pencegahan dan penyelidikan kecelakaan.

2. Kesehatan kerja,
Yang dimaksud kesehatan kerja antara lain berupa:
a. Program kesehatan kerja
b. Pemeriksaan kesehatan pekerja,
c. Pencegahan penyakit akibat kerja,
d. Diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja
e. Hiegiene dan sanitasi,
f. Pengelolaan makanan, minuman dan gizi kerja,
g. Ergonomis.
3. Lingkungan Kerja,
Yang dimaksud kesehatan kerja antara lain berupa:
a. Pengendalian debu,
b. Pengendalian kebisingan,
c. Pengendalian getaran,
d. Pencahayaan,
e. Kualitas udara kerja (kuantitas dan kualitas)
f. Pengendalian radiasi
g. House keeping.
4. Sistem Manajemen K3.

Sedangkan pengawasan Keselamatan Operasi Pertambangan dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kegiatan operasi pertambangan yang aman dan selamat. Ruang lingkup Keselamatan Operasi Pertambangan meliputi:
1. Evaluasi laporan hasil kajian,
2. Pemenuhan standardisasi instalasi,
3. Pengamanan instalasi,
4. Kelayakan sarana, prasarana dan instalasi peralatan pertambangan
5. Kompetensi tenaga teknik.

Pelaksanaan pengawasan K3 dan keselamatan operasi pertambangan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Pengawasan Administratif Pengawasan administratif meliputi:
1. Bahan peledak (Format IVi / Rekomendasi)
2. Laporan kecelakaan (Format IIIi; Vi; Vii; VIIi; VIIIi; IXi)
3. Peralatan (dokumen untuk perijinan)
4. Persetujuan (dokumen kajian, tinggi jenjang, ventilasi, penyanggaan, dan lain-lain)
5. Laporan pelaksanaan program K3 (Triwulan)
6. Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL)

b. Pengawasan Operasional / Lapangan Pengawasan operasional / lapangan meliputi:
1. Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Inspeksi dilaksanakan oleh PIT/IT dengan berkoordinasi dengan pengawas pusat dan daerah berdasarkan prosedur tetap dan KTT diposisikan sebagai mitra. Contoh objek yang diinspeksi antara lain area penambangan, haul road, perbengkelan, pabrik, pengolahan, pelabuhan, fasilitas dan instalasi lainnya.
2. Pemeriksaan / Penyelidikan Kecelakaan
3. Pemeriksaan / Penyelidikan Kejadian Berbahaya
4. Pengujian Kelayakan Sarana dan Peralatan
5. Pengujian Kondisi Lingkungan Kerja

c. Pengujian kelayakan peralatan, sarana dan instalasi Pengujian peralatan sarana dan instalasi meliputi:
1. Sistem Ventilasi,
2. Sistem Penyanggaan,
3. Kestabilan Lereng,
4. Gudang Bahan Peledak
5. Penimbunan Bahan Bakar Cair
6. Kapal Keruk
7. Kapal Isap
8. Alat Angkut Orang, Barang, dan Material
9. Alat Angkat
10. Bejana Bertekanan
11. Instalasi Pipa
12. Pressure Safety Valve
13. Peralatan Listrik

d. Pengujian/penilaian kompetensi Pengujian/penilaian kompetensi meliputi;
1. Penilaian kompetensi calon Kepala Teknik Tambang
2. Pengujian kompetensi Juru Ledak
3. Pengujian Kompetensi Juru Ukur
4. Pengujian Kompetensi Pengawas Operasional (POP; POM; POU)
5. Pengujian Kompetensi Juru Las (bekerja sama dengan pihak ke-3)
6. Pengujian Kompetensi Operator alat angkat (bekerja sama dengan pihak ke-3)

Pelaksanaan pengawasan K3 dan keselamatan operasi pertambangan bukan hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Dekonsentrasi) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Desentralisasi).

-Perangkat K3 yang diperlukan:
1. Peralatan pelindung Kepala
Walaupun setiap pekerja diharuskan memakai pelindung kepala (helmet), tetapi kadangkadang mereka melalaikannya. Pemakaian pelindung kepala sangat diperlukan bagi para pekerja konstruksi, pekerja galangan kapal, pekerja penebang pohon, pertambangan dan industri. Helm diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: helm yang mempunyai bagian pinggir seluruh lingkaran dan yang kedua adalah helmet dengan pinggir hanya pada bagian depannya. Dari kedua klasifikasi tersebut masih dibagi dalam empat kelas, yaitu:

• Kelas A, yaitu helm untuk keperluan umum. Helmet ini hanya mempunyai tahanan kelistrikan yang rendah.

• Kelas B, yaitu helm untuk jenis pekerjaan dengan resiko terkena tegangan listrik yang besar (mempunyai tahanan terhadap tegangan yang tinggi), atau helmet ini tahan terhadap tegangan listrik yang tinggi.

Kelas C adalah metallic helm, dipakai untuk pekerja yang bekerja dengan kondisi kerja yang panas, seperti pada pengecoran logam atau pada dapur
dapur pembakaran.

Kelas D adalah helm dengan daya tahan yang kecil terhadap api, sehingga harus dihindari dari percikan api.

Alat pelindung rambut berfungsi agar rambut bisa ditutupi secara sempurna, sehingga kecelakaan kerja akibat terbelitnya rambut pada bagian
bagian mesin yang berputar dapat dihindari. Alat pelindung rambut atau penutup rambut yang banyak dipakai adalah sorban, jala rambut dan penutup kepala yang dapat menutup secara sempurna. Pemakaian jaring rambut kurang aman apabila pekerja tersebut bekerja pada daerah di mana percikan api sering terjadi. Syarat penutup kepala adalah:
a. Tahan terhadap bahan kimia.
b. Tahan panas.
c. Nyaman dipakai.
d. Tahan terhadap pukulan.
e. Ringan dan kuat.
f. Berwarna menarik.
g. Mempunyai ventilasi apabila tidak untuk perlindungan terhadap debu.

2.  Peralatan pelindung kebisingan
Kegunaan peralatan pelindung kebisingan adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan yang berlebihan, sehingga dapat menyebabkan kerusakan pada sistem pendengaran pekerja. Standar kebisingan yang diizinkan adalah 90 desibel menurut undangundang keselamatan kerja kesehatan kerja, oleh sebab itu kebisingan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi di dalam industri harus selalu diukur dan diusahakan kurang dari standar yang telah ditentukan agar tidak menyebabkan kerusakan pada pendengar para pekerja.

Alat perlindungan kebisingan ada dua jenis, yaitu yang dimasukkan ke dalam lubang telinga dan yang satunya adalah jenis yang menutup seluruh telinga.

   Jenis alat yang dimasukkan ke lubang telinga
Jenis peralatan ini pemasangan dimasukkan ke dalam lubang telinga dan model serta ukurannya bermacammacam. Bahan yang digunakan untuk membuka peralatan ini adalah plastic yang lunak/lembut, karet yang lembut, lilin dan kain. Karet dan plastik yang lembut adalah jenis bahan yang sangat terkenal untuk pembuatan alat ini, karena ia mudah dibersihkan, murah harganya dan memberikan bentuk serta warna sangat bagus atau menarik. Kain adalah bahan yang jelek untuk perlindungan terhadap kebisingan, sebab ia sangat rendah daya hambatnya terhadap kebisingan. Penutup telinga dari bahan karet dan plastik yang lembut sangat efektif dalam pemakaiannya, sebab dalam pemasangannya sangat mudah yaitu hanya menekankan ke lubang telinga dan ia akan menutup lubang
telinga secara sempurna, tanpa ada kebocoran.

   Jenis pelindung kebisingan yang menutup telinga
Bentuk peralatan ini dapat menutup seluruh telinga, sehingga akan diperoleh keseimbangan pendengaran antara telinga kanan dan telinga kiri. Untuk menghasilkan perlindungan kebisingan yang efektif, maka bentuk, ukuran, bahan penyekat, jenis pegas dari penutup telinga ini harus benarbenar dipilih secara baik, sehingga si pemakai merasa nyaman.
3. Pelindung mata
Luka pada mata dapat diakibatkan adanya bahan atau beram yang masuk ke mata akibat pekerjaan pemotongan bahan, percikan bunga api sewaktu pengelasan, debudebu, radiasi dari sinar ultraviolet dan lainnya. Kecelakaan pada mata dapat mengakibatkan cacat seumur hidup, di mana tidak dapat berfungsi lagi atau dengan kata lain orang menjadi buta. Dalam suatu survei diperoleh data bahwa kecelakaan kerja atau luka pada diakibatkan oleh:
v Obyek atau bahan yang mengenai mata (pecahan logam, beramberam, pecahan batu gerinda, paku, percikan bunga api dan lain sebagainya).
v Debu dari penggerindaan.
v Karat.
v Sinar atau cahaya.
v Gas beracun atau asap beracun.

Jenis kaca mata yang banyak digunakan dalam industri adalah:
Ø Kaca mata untuk pekerjaan dengan bahan kimia.
Ø Kaca mata las. Kaca mata las terdiri dari dua jenis dan mempunyai bermacammacam bentuk. Jenis yang umum digunakan untuk adalah kaca mata las untuk pengelasan listrik dan kaca mata yang digunakan untuk pengelasan asetilen. Bentuk kaca mata las asetilen dan kaca mata untuk las listrik adalah bisa sama, tetapi lensa yang dipasang adalah tidak sama. Hal tersebut dikarenakan sinar yang dihasilkan oleh api las listrik lebih tajam dibandingkan sinar yang dihasilkan oleh api las asetilen. Perbedaannya hanya pada warna lensanya. Selain bentuk kaca mata pada pengelasan listrik disediakan khusus peralatan untuk melindungi muka dan mata dari sinar api las listrik yang dikenal dengan masker las.
4. Pelindung muka
Banyak jenis peralatan dibuat untuk melindungi muka para pekerja. Biasanya alat tersebut juga berfungsi sebagai pelindung kepala dan leher sekaligus. Alat tersebut berfungsi melindungi kepala dari benturan, melindungi muka dari cairan bahan kimia, logam panas dan percikan bunga api dan luka lainnya yang akan terjadi pada kepala, leher dan muka pekerja.
Bahan untuk melindungi muka biasanya dari plastik transparan, sehingga masih dapat tetap melihat kegiatan yang dilakukan. Jenis alat pelindung kepala dan muka seperti babbiting helm (helm dari bahan babbit), yang dapat melindungi kepala dan muka dari percikan logam panas dan radiasi panas. Bentuk helmet dilengkapi dengan jendela dan penutup dagu serta penutup rambut. Peralatan lain yang digunakan untuk melindungi muka adalah masker las. Jenis peralatan ini digunakan untuk melindungi mata dan muka dari percikan api las dan percikan logam cair hasil pengelasan. Pada jendela kacanya dilengkapi dengan lensa tambahan untuk menjaga agar lensa yang gelap tidak akan rusak kena panas/percikan api las dan percikan logam cair hasil pengelasan.
5. Pelindung Tangan
Jarijari tangan merupakan bagian tubuh yang sering kali mengalami luka akibat kerja, seperti: terpotong oleh pisau, luka terbakar karena memegang benda panas, tergores oleh permukaan benda kerja yang tidak halus dan masih banyak lagi bentuk luka lainnya. Untuk itu tangan dan jarijari sangat perlu dilindungi dengan baik, karena semua pekerjaan seluruhnya dikerjakan dengan menggunakan tangan.
Alat pelindung tangan yang biasa digunakan adalah:
• Sarung tangan dari bahan asbes, digunakan untuk melindungi tangan dari panas. Jenis sarung tangan ini fleksibel sehingga sangat enak dipakainya.
• Sarung tangan dari bahan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari percikan api atau keadaan benda kerja yang tidak terlalu panas, beramberam dan benda kerja yang kasar permukaannya. Biasanya sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai pada pekerjaanpekerjaan berat. Sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai untuk pengerjaan pengelasan.
• Sarung tangan berbahan karet,digunakan oleh pekerja bagian kelistrikan.
• Sarung tangan yang terbuat dari bahan campuran karet, neoprene dan vinyl, digunakan untuk pekerjaan pengangkutan bahanbahan kimia. Sedangkan sarung tangan dari bahan neoprene dan vinyl digunakan untuk pengangkutan bahanbahan minyak atau petroleum.
• Metal mesh gloves, sarung tangan jenis ini digunakan oleh pekerja yang selalu bekerja menggunakan pisau dan benda-benda tajam lainnya. Dengan pemakaian sarung tangan ini bahaya luka akibat pisau dan benda tajam lainnya bisa dihindari.
• Sarung tangan dari bahan cotton digunakan untuk melindungi tangan dari debu dan kotoran. Di samping sarung tangan ada bahan lain yang dapat melindungi kulit tangan dan kulit lengan dari luka pedih, yaitu sejenis cream. Cream ini dioleskan pada tangan dan lengan agar kulit terhindar dari bahanbahan yang dapat melukai kulit.
6. Pelindung kaki
Sepatu kerja atau pelindung kaki yang harus digunakan pada bengkel kerja mesin, harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: harus dapat melindungi kaki pekerja dari luka kejatuhan benda kerja, terkena beram, benda panas/pijar, bahanbahan kimia yang berbahaya dan kecelakaan yang mungkin timbul dan menyebabkan luka bagi pekerja.
Konstruksi sepatu kerja bengkel kerja mesin adalah pada bagian ujung sepatu dipasang atau dilapisi dengan pelat baja, agar mampu menahan benda yang jatuh menimpa kaki. Dengan adanya penahan tersebut, maka kaki tidak mengalami luka. Bagian alasnya harus cukup kuat dan tidak mudah tergelincir. Bahan yang umumdipakai dalam pembuatan sepatu kerja adalah kulit yang di samak. Khusus untuk pekerja bidang kelistrikan, maka bahan pembuat sepatu hendaknya dipilih bahan non konduktor.
7. Pelindung tubuh
Pelindung tubuh atau dikenal dengan nama apron digunakan untuk melindungi tubuh bagian depan yaitu dari leher sampai kaki dari berbagai kemungkinan luka, seperti terkena radiasi panas, percikan bunga api dan percikan beram dan lainnya. Bahan untuk membuat apron ini dari asbes dan kulit yang telah di samak. Apron yang terbuat dari asbes biasanya diperkaya dengan kawatkawat halus, agar apron tersebut dapat menahan benturan-benturan ringan dan alatalat yang tajam.
8. Baju kerja
Baju kerja atau pakaian kerja yang khusus dibuat untuk digunakan bekerja di dalam bengkel atau laboratorium biasanya harus cukup kuat dan bentuknya harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Baju harus dapat melindungi pekerja dari luka akibat beram, serpihan benda kerja, goresangoresan dan panas. Pakaian harus benarbenar terikat atau pas dengan pemakainya. Dalam bekerja, baju terkancing secara sempurna, sehingga tidak ada bagianbagian anggota badan yang terbuka atau tidak terlindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar