I. Pendahuluan
Pertambangan memiliki peran yang sangat
penting dalam pembangunan nasional. Pertambangan memberikan peran yang sangat
signifikan dalam perekonomian nasional, baik dalam sektor fiscal, moneter,
maupun sektor riil. Peran pertambangan terlihat jelas dimana pertambangan
menjadi salah satu sumber penerimaan negara; berkontribusi dalam pembangaunan
daerah, baik dalam bentuk dana bagi hasil maupun program community development
atau coorporate social responsibility; memberikan nilai surplus dalam neraca
perdagangan; meningkatkan investasi; memberikan efek berantai yang positif
terhadap ketenagakerjaan; menjadi salah satu faktor dominan dalam menentukan
Indeks Harga Saham Gabungan; dan menjadi salah satu sumber energy dan bahan
baku domestik.
Pada tahun 2008, pertambangan umum
memberikan kontribusi dalam penerimaan negara sebesar 42.655,46 miliar rupiah
yang berasal dari pajak pertambangan umum sebesar 30.080,26 milliar rupiah dan PNBP
Pertambangan Umum sebesar 12.575,20 milliar rupiah. Nilai investasi
pertambangan umum juga terus meningkat. Pada tahun 2008, nilai investasi
pertambangan umum tercatat sebesar 1.654,5 juta US$ dari yang sebelumnya hanya
sebesar 1.252,8 juta US$ pada tahun 2007. Salah satu karakteristik industri
pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang
besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari
terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka
diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan
pertambangan.
II. Pengelolaan K3 Pertambangan
II. Pengelolaan K3 Pertambangan
Pengelolaan K3 pertambangan dilakukan
secara menyeluruh baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan. Pengelolaan tersebut
didasarkan pada peraturan sebagai berikut:
1. UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara
2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah
3. UU No. 27 tahun 2003 tentang Panas
bumi
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
5. UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
6. PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan
Usaha Panas Bumi
7.
PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemprov dan Pemkab/Kota
8.
PP No.19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan
9.
Permen No.06.P Tahun 1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi,
Peralatan dan Teknik Migas dan Panas Bumi
10. Permen No.02 P. Tahun 1990 tentang
Keselamatan Kerja Panas Bumi
11. Kepmen No.555.K Tahun 1995 tentang
K3 Pertambangan Umum
12. Kepmen.No.2555.K Tahun 1993 tentang
PIT Pertambangan Umum.
-Elemen pemerintah dalam pengelolaan K3 pertambangan terdiri atas:
-Elemen pemerintah dalam pengelolaan K3 pertambangan terdiri atas:
1. Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang/Inspektur Tambang.
adalah
Kepala dari Pelaksana Inpeksi Tambang / Inspektur Tambang dalam hal ini dijabat
oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kepala
Dinas ESDM di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Inspeksi
Tambang (PIT) / Inspektur Tambang (IT) PIT.
adalah
aparat pengawas pelaksanaan peraturan K3 di lingkungan pertambangan umum (Pasal
1, Kepmen No. 555.K Tahun 1995) baik di Pusat maupun Daerah. IT adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan
inspeksi tambang (Pasal 1, Keputusan Bersama Menteri ESDM dan Kepala BKN No.
1247 K/70/MEM/2002 dan No. 17 Tahun 2002) baik di Pusat maupun Daerah.
3. Buku Tambang.
Adalah
buku catatan yang memuat larangan, perintah dan petunjuk PIT yang wajib dilaksanakan
Kepala Teknik Tambang (KTT) (Pasal 1, Kepmen No.555. K Tahun 1995).
-Sedangkan elemen perusahaan dalam pengelolaan K3 pertambangan terdiri atas:
1. Kepala Teknik Tambang (KTT)
Adalah seseorang yang jabatannya
tertinggi di Job Site untuk memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya
serta ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 pada suatu kegiatan usaha
pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya (Pasal 1, Kepmen No.
555.K Tahun 1995).
2. Organisasi dan
Personil K3
3. Program K3
4. Anggaran dan Biaya
5. Dokumen dan laporan
K3
III. Pengawasan Pertambangan
Berdasarkan Pasal 140 Ayat 1, UU No. 4
Tahun 2009, pengawasan pertambangan mineral dan batubara menjadi tanggung jawab
menteri dimana menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan tersebut
meliputi administarasi/tata laksana; operasional; kompetensi aparatur; dan
pelaksanaan program pengelolaan usaha pertambangan.
Menteri dapat melimpahkan kepada
Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan
pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota (Pasal 140 Ayat 2). Menteri,
Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan
atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP,
IPR atau IUPK (Pasal 140 Ayat 3). Berdasarkan Pasal 141 Ayat 1, hal yang
menjadi aspek pengawasan adalah:
a.
teknis pertambangan,
b.
pemasaran,
c.
keuangan,
d.
pengelolaan data mineral dan batubara,
e.
konservasi sumber daya mineral dan
batubara,
f.
keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan,
g.
keselamatan operasi pertambangan,
h.
pengelolaan lingkungan hidup,
reklamasi dan pasca tambang,
i.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri,
j.
pengembangan tenaga kerja teknis
pertambangan,
k.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat,
l.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan
teknologi pertambangan,
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang
kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum,
n.
pengelolaan IUP atau IUPK, dan
o.
jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha
pertambangan.
Pengawasan terhadap huruf a, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 141 Ayat 2).
IV. Pengawasan K3 dan Keselamatan
Operasi Pertambangan Pengawasan K3 Pertambangan.
dilaksanakan dengan tujuan menghindari
kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ruang lingkup K3 pertambangan meliputi:
1.
Keselamatan kerja,
Yang dimaksud keselamatan kerja antara
lain berupa:
a. Manajemen risiko,
b. Program keselamatan kerja,
c. Pelatihan dan pendidikan keselamatan
kerja,
d. Administrasi keselamatan kerja,
e. Manajemen keadaan darurat,
f. Inspeksi dan Audit keselamatan kerja,
g. Pencegahan dan penyelidikan
kecelakaan.
2.
Kesehatan kerja,
Yang dimaksud kesehatan kerja antara
lain berupa:
a. Program kesehatan kerja
b. Pemeriksaan kesehatan pekerja,
c. Pencegahan penyakit akibat kerja,
d. Diagnosis dan pemeriksaan penyakit
akibat kerja
e. Hiegiene dan sanitasi,
f. Pengelolaan makanan, minuman dan gizi
kerja,
g. Ergonomis.
3.
Lingkungan Kerja,
Yang dimaksud kesehatan kerja antara
lain berupa:
a. Pengendalian debu,
b. Pengendalian kebisingan,
c. Pengendalian getaran,
d. Pencahayaan,
e. Kualitas udara kerja (kuantitas dan
kualitas)
f. Pengendalian radiasi
g. House keeping.
4.
Sistem Manajemen K3.
Sedangkan pengawasan Keselamatan Operasi
Pertambangan dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kegiatan operasi
pertambangan yang aman dan selamat. Ruang lingkup Keselamatan Operasi
Pertambangan meliputi:
1. Evaluasi laporan hasil kajian,
2. Pemenuhan standardisasi instalasi,
3. Pengamanan instalasi,
4. Kelayakan sarana, prasarana dan
instalasi peralatan pertambangan
5. Kompetensi tenaga teknik.
Pelaksanaan pengawasan K3 dan keselamatan operasi pertambangan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Pengawasan Administratif Pengawasan
administratif meliputi:
1. Bahan peledak (Format IVi /
Rekomendasi)
2. Laporan kecelakaan (Format IIIi; Vi;
Vii; VIIi; VIIIi; IXi)
3. Peralatan (dokumen untuk perijinan)
4. Persetujuan (dokumen kajian, tinggi jenjang,
ventilasi, penyanggaan, dan lain-lain)
5. Laporan pelaksanaan program K3
(Triwulan)
6. Rencana Kerja Tahunan Teknis dan
Lingkungan (RKTTL)
b. Pengawasan Operasional /
Lapangan Pengawasan operasional / lapangan meliputi:
1.
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Inspeksi dilaksanakan oleh PIT/IT
dengan berkoordinasi dengan pengawas pusat dan daerah berdasarkan prosedur
tetap dan KTT diposisikan sebagai mitra. Contoh objek yang diinspeksi antara
lain area penambangan, haul road, perbengkelan, pabrik, pengolahan, pelabuhan,
fasilitas dan instalasi lainnya.
2.
Pemeriksaan / Penyelidikan Kecelakaan
3.
Pemeriksaan / Penyelidikan Kejadian Berbahaya
4.
Pengujian Kelayakan Sarana dan Peralatan
5.
Pengujian Kondisi Lingkungan Kerja
c. Pengujian kelayakan peralatan,
sarana dan instalasi Pengujian peralatan sarana dan instalasi meliputi:
1.
Sistem Ventilasi,
2.
Sistem Penyanggaan,
3.
Kestabilan Lereng,
4.
Gudang Bahan Peledak
5.
Penimbunan Bahan Bakar Cair
6.
Kapal Keruk
7.
Kapal Isap
8.
Alat Angkut Orang, Barang, dan Material
9.
Alat Angkat
10.
Bejana Bertekanan
11.
Instalasi Pipa
12.
Pressure Safety Valve
13.
Peralatan Listrik
d. Pengujian/penilaian kompetensi Pengujian/penilaian
kompetensi meliputi;
1.
Penilaian kompetensi calon Kepala Teknik Tambang
2.
Pengujian kompetensi Juru Ledak
3.
Pengujian Kompetensi Juru Ukur
4.
Pengujian Kompetensi Pengawas Operasional (POP; POM; POU)
5.
Pengujian Kompetensi Juru Las (bekerja sama dengan pihak ke-3)
6.
Pengujian Kompetensi Operator alat angkat (bekerja sama dengan pihak ke-3)
Pelaksanaan pengawasan K3 dan
keselamatan operasi pertambangan bukan hanya dilakukan oleh pemerintah pusat,
tetapi juga dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Dekonsentrasi) dan
Pemerintah Kabupaten/Kota (Desentralisasi).
-Perangkat K3 yang diperlukan:
1. Peralatan
pelindung Kepala
Walaupun setiap pekerja
diharuskan memakai pelindung kepala (helmet), tetapi kadang‐kadang
mereka melalaikannya. Pemakaian pelindung kepala sangat diperlukan bagi para
pekerja konstruksi, pekerja galangan kapal, pekerja penebang pohon,
pertambangan dan industri. Helm diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: helm yang
mempunyai bagian pinggir seluruh lingkaran dan yang kedua adalah helmet dengan
pinggir hanya pada bagian depannya. Dari kedua klasifikasi tersebut masih
dibagi dalam empat kelas, yaitu:
• Kelas A, yaitu helm untuk keperluan umum. Helmet ini hanya mempunyai tahanan kelistrikan yang rendah.
• Kelas B, yaitu helm untuk jenis pekerjaan dengan resiko terkena tegangan listrik yang besar (mempunyai tahanan terhadap tegangan yang tinggi), atau helmet ini tahan terhadap tegangan listrik yang tinggi.
• Kelas C adalah metallic helm, dipakai untuk pekerja yang bekerja dengan kondisi kerja yang panas, seperti pada pengecoran logam atau pada dapur‐dapur pembakaran.
• Kelas D adalah helm dengan daya tahan yang kecil terhadap api, sehingga harus dihindari dari percikan api.
Alat pelindung rambut berfungsi agar rambut bisa ditutupi secara sempurna, sehingga kecelakaan kerja akibat terbelitnya rambut pada bagian‐bagian mesin yang berputar dapat dihindari. Alat pelindung rambut atau penutup rambut yang banyak dipakai adalah sorban, jala rambut dan penutup kepala yang dapat menutup secara sempurna. Pemakaian jaring rambut kurang aman apabila pekerja tersebut bekerja pada daerah di mana percikan api sering terjadi. Syarat penutup kepala adalah:
a.
Tahan terhadap bahan kimia.
b.
Tahan panas.
c.
Nyaman dipakai.
d.
Tahan terhadap pukulan.
e.
Ringan dan kuat.
f.
Berwarna menarik.
g.
Mempunyai ventilasi apabila tidak untuk perlindungan terhadap debu.
2.
Peralatan pelindung kebisingan
Kegunaan peralatan
pelindung kebisingan adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan yang berlebihan,
sehingga dapat menyebabkan kerusakan pada sistem pendengaran pekerja. Standar
kebisingan yang diizinkan adalah 90 desibel menurut undang‐undang
keselamatan kerja kesehatan kerja, oleh sebab itu kebisingan yang dihasilkan
oleh suatu proses produksi di dalam industri harus selalu diukur dan diusahakan
kurang dari standar yang telah ditentukan agar tidak menyebabkan kerusakan pada
pendengar para pekerja.
Alat perlindungan
kebisingan ada dua jenis, yaitu yang dimasukkan ke dalam lubang telinga dan
yang satunya adalah jenis yang menutup seluruh telinga.
• Jenis alat yang dimasukkan ke lubang telinga
• Jenis alat yang dimasukkan ke lubang telinga
Jenis peralatan ini
pemasangan dimasukkan ke dalam lubang telinga dan model serta ukurannya bermacam‐macam.
Bahan yang digunakan untuk membuka peralatan ini adalah plastic yang
lunak/lembut, karet yang lembut, lilin dan kain. Karet dan plastik yang lembut
adalah jenis bahan yang sangat terkenal untuk pembuatan alat ini, karena ia
mudah dibersihkan, murah harganya dan memberikan bentuk serta warna sangat
bagus atau menarik. Kain adalah bahan yang jelek untuk perlindungan terhadap
kebisingan, sebab ia sangat rendah daya hambatnya terhadap kebisingan. Penutup telinga
dari bahan karet dan plastik yang lembut sangat efektif dalam pemakaiannya,
sebab dalam pemasangannya sangat mudah yaitu hanya menekankan ke lubang telinga
dan ia akan menutup lubang
telinga secara sempurna, tanpa ada kebocoran.
telinga secara sempurna, tanpa ada kebocoran.
• Jenis pelindung kebisingan yang menutup
telinga
Bentuk peralatan ini
dapat menutup seluruh telinga, sehingga akan diperoleh keseimbangan pendengaran
antara telinga kanan dan telinga kiri. Untuk menghasilkan perlindungan kebisingan
yang efektif, maka bentuk, ukuran, bahan penyekat, jenis pegas dari penutup
telinga ini harus benarbenar dipilih secara baik, sehingga si pemakai merasa
nyaman.
3.
Pelindung mata
Luka pada mata dapat diakibatkan adanya
bahan atau beram yang masuk ke mata akibat pekerjaan pemotongan bahan, percikan
bunga api sewaktu pengelasan, debu‐debu,
radiasi dari sinar ultraviolet dan lainnya. Kecelakaan pada mata dapat
mengakibatkan cacat seumur hidup, di mana tidak dapat berfungsi lagi atau dengan
kata lain orang menjadi buta. Dalam suatu survei diperoleh data bahwa
kecelakaan kerja atau luka pada diakibatkan oleh:
v Obyek
atau bahan yang mengenai mata (pecahan logam, beram‐beram,
pecahan batu gerinda, paku, percikan bunga api dan lain sebagainya).
v Debu
dari penggerindaan.
v Karat.
v Sinar
atau cahaya.
v Gas
beracun atau asap beracun.
Jenis kaca mata yang banyak
digunakan dalam industri adalah:
Ø Kaca
mata untuk pekerjaan dengan bahan kimia.
Ø Kaca
mata las. Kaca mata las terdiri dari dua jenis dan mempunyai bermacam‐macam
bentuk. Jenis yang umum digunakan untuk adalah kaca mata las untuk pengelasan
listrik dan kaca mata yang digunakan untuk pengelasan asetilen. Bentuk kaca
mata las asetilen dan kaca mata untuk las listrik adalah bisa sama, tetapi
lensa yang dipasang adalah tidak sama. Hal tersebut dikarenakan sinar yang
dihasilkan oleh api las listrik lebih tajam dibandingkan sinar yang dihasilkan
oleh api las asetilen. Perbedaannya hanya pada warna lensanya. Selain bentuk
kaca mata pada pengelasan listrik disediakan khusus peralatan untuk melindungi
muka dan mata dari sinar api las listrik yang dikenal dengan masker las.
4.
Pelindung muka
Banyak jenis peralatan
dibuat untuk melindungi muka para pekerja. Biasanya alat tersebut juga
berfungsi sebagai pelindung kepala dan leher sekaligus. Alat tersebut berfungsi
melindungi kepala dari benturan, melindungi muka dari cairan bahan kimia, logam
panas dan percikan bunga api dan luka lainnya yang akan terjadi pada kepala,
leher dan muka pekerja.
Bahan untuk melindungi
muka biasanya dari plastik transparan, sehingga masih dapat tetap melihat
kegiatan yang dilakukan. Jenis alat pelindung kepala dan muka seperti babbiting
helm (helm dari bahan babbit), yang dapat melindungi kepala dan muka dari
percikan logam panas dan radiasi panas. Bentuk helmet dilengkapi dengan jendela
dan penutup dagu serta penutup rambut. Peralatan lain yang digunakan untuk
melindungi muka adalah masker las. Jenis peralatan ini digunakan untuk
melindungi mata dan muka dari percikan api las dan percikan logam cair hasil
pengelasan. Pada jendela kacanya dilengkapi dengan lensa tambahan untuk menjaga
agar lensa yang gelap tidak akan rusak kena panas/percikan api las dan percikan
logam cair hasil pengelasan.
5.
Pelindung Tangan
Jari‐jari
tangan merupakan bagian tubuh yang sering kali mengalami luka akibat kerja,
seperti: terpotong oleh pisau, luka terbakar karena memegang benda panas,
tergores oleh permukaan benda kerja yang tidak halus dan masih banyak lagi
bentuk luka lainnya. Untuk itu tangan dan jari‐jari
sangat perlu dilindungi dengan baik, karena semua pekerjaan seluruhnya
dikerjakan dengan menggunakan tangan.
Alat
pelindung tangan yang biasa digunakan adalah:
• Sarung tangan dari bahan asbes, digunakan untuk
melindungi tangan dari panas. Jenis sarung tangan ini fleksibel sehingga sangat
enak dipakainya.
• Sarung tangan dari bahan kulit, digunakan untuk
melindungi tangan dari percikan api atau keadaan benda kerja yang tidak terlalu
panas, beram‐beram dan benda kerja yang kasar
permukaannya. Biasanya sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai pada
pekerjaan‐pekerjaan berat. Sarung tangan dari
bahan kulit ini dipakai untuk pengerjaan pengelasan.
• Sarung tangan berbahan karet,digunakan oleh
pekerja bagian kelistrikan.
• Sarung tangan yang terbuat dari bahan campuran
karet, neoprene dan vinyl, digunakan untuk pekerjaan pengangkutan bahan‐bahan
kimia. Sedangkan sarung tangan dari bahan neoprene dan vinyl digunakan untuk pengangkutan
bahan‐bahan minyak atau petroleum.
• Metal mesh gloves, sarung tangan jenis ini
digunakan oleh pekerja yang selalu bekerja menggunakan pisau dan benda-benda
tajam lainnya. Dengan pemakaian sarung tangan ini bahaya luka akibat pisau dan
benda tajam lainnya bisa dihindari.
• Sarung tangan dari bahan cotton digunakan untuk
melindungi tangan dari debu dan kotoran. Di samping sarung tangan ada bahan
lain yang dapat melindungi kulit tangan dan kulit lengan dari luka pedih, yaitu
sejenis cream. Cream ini dioleskan pada tangan dan lengan agar kulit terhindar
dari bahan‐bahan yang dapat melukai kulit.
6.
Pelindung kaki
Sepatu kerja atau
pelindung kaki yang harus digunakan pada bengkel kerja mesin, harus memenuhi persyaratan
tertentu, yaitu: harus dapat melindungi kaki pekerja dari luka kejatuhan benda
kerja, terkena beram, benda panas/pijar, bahan‐bahan
kimia yang berbahaya dan kecelakaan yang mungkin timbul dan menyebabkan luka
bagi pekerja.
Konstruksi sepatu kerja
bengkel kerja mesin adalah pada bagian ujung sepatu dipasang atau dilapisi dengan
pelat baja, agar mampu menahan benda yang jatuh menimpa kaki. Dengan adanya
penahan tersebut, maka kaki tidak mengalami luka. Bagian alasnya harus cukup
kuat dan tidak mudah tergelincir. Bahan yang umumdipakai dalam pembuatan sepatu
kerja adalah kulit yang di samak. Khusus untuk pekerja bidang kelistrikan, maka
bahan pembuat sepatu hendaknya dipilih bahan non konduktor.
7.
Pelindung tubuh
Pelindung tubuh atau
dikenal dengan nama apron digunakan untuk melindungi tubuh bagian depan yaitu dari
leher sampai kaki dari berbagai kemungkinan luka, seperti terkena radiasi
panas, percikan bunga api dan percikan beram dan lainnya. Bahan untuk membuat
apron ini dari asbes dan kulit yang telah di samak. Apron yang terbuat dari
asbes biasanya diperkaya dengan kawat‐kawat
halus, agar apron tersebut dapat menahan benturan-benturan ringan dan alat‐alat
yang tajam.
8. Baju kerja
8. Baju kerja
Baju kerja atau pakaian
kerja yang khusus dibuat untuk digunakan bekerja di dalam bengkel atau laboratorium
biasanya harus cukup kuat dan bentuknya harus sesuai dengan jenis pekerjaan
yang dikerjakan. Baju harus dapat melindungi pekerja dari luka akibat beram,
serpihan benda kerja, goresan‐goresan dan
panas. Pakaian harus benar‐benar ter‐ikat
atau pas dengan pemakainya. Dalam bekerja, baju terkancing secara sempurna,
sehingga tidak ada bagian‐bagian anggota badan
yang terbuka atau tidak terlindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar