Peraturan-peraturan mengenai keselamatan dipersiapkan
guna melindungi setiap orang,
karenanya setiap orang
harus ikut berperan.
Berikut ini adalah peraturan-peraturan
dasar keselamatan yang umum berlaku :
1. Menjadikan kepedulian utama untuk sadar akan
keselamatan setiap saat.
2. Semua cedera sekecil apapun harus dilaporkan dengan segera kepada safety
officer atau supervisor yang akan melakukan penyelidikan kecelakaan yang menimpa anda dan kemudian membuat laporan
kecelakaan pada manajemen dan
mengirim salinannya ke kantor di Jakarta dalam waktu 24 jam.
3.
Setiap crew harus dengan segera melaporkan setiap kecelakaan, nyaris (near miss)
celaka, keadaan dan
tindakan yang tidak
aman kepada atasannya langsung, dan salinannya
kepada safety officer di lapangan dan melakukan tindakan yang perlu untuk perbaikan.
4. Setiap kebakaran apakah
itu dapat dipadamkan
atau tidak harus
segera dilaporkan kepada safety
officer atau supervisor tingkat pertama yang bertugas pada daerah tersebut.
5. Dilarang keras berkelahi dan bercanda dengan kasar.
6. Dilarang mengoperasikan suatu
peralatan kecuali operator
tersebut telah mendapatkan latihan mengenai peralatan tersebut.
7. Pekerjaan tidak boleh dimulai pada setiap unit dan alat tanpa sepengetahuan
dan seijin petugas yang bertanggung jawab
terhadap daerah tersebut.
8. Dilarang berlari-lari di daerah kerja.
9. Bila menaiki dan menuruni tangga, pergunakan pegangan tangan dan lakukan selangkah demi selangkah.
10. Udara bertekanan di atas 30 psi tidak boleh dipergunakan untuk
keperluan pembersihan kecuali untuk abrasive blasting, dan tidak boleh dipakai
untuk membersihkan pakaian atau badan pada tekanan
berapapun.
11. Udara bertekanan hanya boleh dipakai untuk alat-alat
yang digerakkan dengan tekanan angin
(pneumatic).
12. Di setiap fasilitas dilarang memakai sepatu dengan
besi terbuka pada
sol sepatunya.
13. Cincin-cincin, jam tangan atau gelang dari logam atau asesoris lain
dan pakaian yang terlalu longgar
tidak boleh dikenakan, rambut tidak boleh terurai saat bekerja dalam
jarak dekat dengan peralatan-peralatan yang tidak terlindung atau sistem pencatu listrik.
14. Topi keselamatan, pelindung pendengaran, kacamata
keselamatan, dan sepatu keselamatan kerja
harus dipakai di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
15. Setiap lantai harus benar-benar dijaga dan
diperhatikan untuk menghindari kemungkinan
tersandung dan terjatuh.
16. Alat pemadam kebakaran, kotak alarm, pintu darurat
pada saat kebakaran, alat bantu pernafasan,
tempat membilas mata, dan semua peralatan darurat yang harus dalam keadaan baik dan lokasinya bebas dari
hambatan.
17. Semua anjungan lepas pantai yang dihuni mempunyai papan petunjukl untuk keadaaan darurat
(Muster Area). Semua personel harus memahami muster point masing masing bila berada di fasilitas lepas
pantai.
18. Setiap crew harus melapor ke lokasi pada setiap kedatangan atau
saat meninggalkan fasilitas.
19. Selalu memahami jalan darurat penyelamatan diri dan bekerja dengan aman.
Merokok hanya
diijinkan pada wilayah-wilayah yang sudah
ditetapkan atau diberi tanda
diperbolehkan merokok. Dilarang membawa
korek api atau pemantik api di sekitar kawasan proses dan
produksi. Semua wilayah produksi, pengeboran
dan konstruksi adalah wilayah "DILARANG MEROKOK'. Jika pekerja merasa kurang yakin apakah berada di
daerah aman untuk merokok, maka "JANGAN
MEROKOK".
Pada tiap-tiap instalasi terdapat
daerah-daerah terlarang, dimana. hanya petugas
tertentu saja yang diperbolehkan untuk memasuki daerah tersebut personil akan diberikan penjelasan mengenai hal tersebut
sesuai dengan keperluan dan wewenangnya.
Bila bunyi tanda
keadaan darurat terdengar atau ada pengumuman bahwa tempat kerja berada dalam keadaan darurat,
hentikan semua kegiatan
kerja, putuskan sambungan semua peralatan listrik, dan tutup semua
kerangan silinder gas. Jangan melanjutkan pekerjaan sampai
ada pemberitahuan dari operator. Bila kondisi darurat yang menyebabkan tanda
bahaya berbunyi terletak di daerah ijin kerja
dan evakuasi harus dilakukan, ijin ke daerah yang aman.
C.
Undang-undang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dibuatkannya Undang-undang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dalam praktik
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sesuatu yang sangat penting dan harus. Karena hal ini akan menjamin
dilaksanakannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
secara baik dan benar. Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat
umum yang berada di luar lingkungan
kerja.
Dalam pasal
86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral
dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta
nilai-nilai agama.
Untuk
mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti
peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang
dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan
tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang
ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam
tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang
tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk
tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Walaupun
sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya
manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk
memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi
dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3
agar terjalan dengan baik.
D.
Kecelakaan
Kerja
Terjadinya Kecelakaan kerja yang mengakibatkan
luka-luka ataupun cacat berdasarkan
penelitian dan pengalaman merupakan akibat dari berbagai faktor sebagai berikut (Bennet, 1985) :
1. Golongan fisik
a. Bunyi
dan getaran yang bisa menyebabkan ketulian dan pekak baik sementara maupu
permanen.
b. Suhu ruang
kerja. Suhu yang
tinggi menyebabkan hiperprexia,heat
stroke, dan heat cramps (keadaan panas badan yang tinggi suhunya). Sedangkan suhu yang rendah dapat menyebabkan kekakuan dan peradangan.
c. Radiasi
sinar rontgen atau sinar-sinar radioaktif menyebabkan kelainan pada kulit, mata, dan bahkan susunan darah.
2. Golongan kimia
a. Debu
dan serbuk menyebabkan terganggunya saluran pernafasan.
b.
Kabut dari racun serangga yang menimbulkan keracunan.
c.
Gas, sebagai contoh keracunan gas karbonmonoksida, sulfur,
dan sebagainya.
d.
Uap, menyebabkan keracunan dan penyakit kulit.
e.
Cairan beracun.
3.
Golongan Biologis
a.
Tumbuh-tumbuhan yang beracun atau menimbulkan alergi;
b.
Penyekit yang disebabkan oleh hewan-hewan di tempat kerja, misal
penyakit antrax atau brucella di perusahaan penyamakan kulit.
4.
Golongan Fisiologis
a.
Konstruksi mesin atau peralatan yang tidak sesuai
dengan mekanisme tubuh manusia.
b.
Sikap kerja yang menyebabkan keletihan dan kelainan
fisik.
c.
Cara bekerja yang membosankan atau titik jenuh tinggi.
5.
Golongan Psikologis
a.
Proses kerja yang rutin dan membosankan;
b.
Hubungan kerja yang tidak harmonis antar karyawan tau
terlalu menekan atau sangat menuntut.
c.
Suasana kerja yang kurang aman.
E.
Sebab-sebab
Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan
terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian
sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan.
Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti
kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan
cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan
memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya
adalah pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout
yang berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang
rusak, peralatan pelindung yang tak mencukupi,
seperti helm dan
gudang yang kurang baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan
pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa
kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang
kurang aman, tidak hanya satu saja.
Keselamatan dapat dilaksanakan
sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus
dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.
Kebijakan Keselamatan Kerja
Kebijakan Keselamatan Kerja
Suatu Perusahaan mempunyai kebijakan untuk
selalu memperhatikan dan menjamin implementasi
peraturan keselamatan, kesehatan dan lingkungan yang meliputi :
1. Peningkatan berkelanjutan.
2. Sesuai dengan aturan dan perundangan
keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang berlaku.
3. Mengkomunikasikan ke
seluruh karyawan agar
karyawan sadar dan
mawas mengenai kewajiban
keselamatan dan kesehatan pribadi
4. Dapat diketahui atau terbuka bagi pihak-pihak
yang berminat.
5. Evaluasi berkala untuk mempertahankan agar
tetap relevan dan sesuai dengan perusahaan.
Keselamatan Kerja merupakan faktor yang
sangat diperhatikan dalam dunia
industri modern terutama bagi mereka yang berstandar internasional. Kondisi
kerja dapat dikontrol untuk mengurangi bahkan menghilangkan peluang terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Kecelakaan dan kondisi
kerja yang tidak aman berakibat pada luka-luka pada pekerja, penyakit, cacat,
bahkan kematian, juga harus diperhatikan ialah hilangnya efisiensi dan
produktivitas pekerja dan perusahaan. Saat ini sekitar 7 orang dari 100 pekerja
penuh (full time) yang bekerja di sektor
swasta setiap tahunnya di Amerika mengalami kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Di dunia sekitar 2,8
juta kasus mengakibatkan hilangnya waktu berproduksi dan setiap tahunnya pula
6000 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan
di tempat kerja.
Perencanaan perlu dilakukan untuk
mengidentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko. Mengidentifikasikan
bahaya, resiko dan implementasi pencegahan termasuk kegiatan rutin dan
non-rutin, dan kegiatan setiap personel yang mempunyai akses ke tempat kerja termasuk kontraktor
dan tamu. Penjaminan
hasil dari pengidentifikasian di
atas dan akibat dari kegiatan pengontrolan serta pencegahan ketika
menyusun obyektif keselamatan dan
kesehatan
kerja. Perencanaan harus
didokumentasikan dan terus diperbaharui sesuai dengan keadaan.
B. Pengendalian Bahaya Pencemaran Udara/Polusi.
Pengendalian bahaya akibat pencemarann udara
atau kondisi udara yang kurang nyaman dapat
dilakukan antara lain
dengan pembvuatan ventilasi
yang memadai. Penyelenggaraan ventilasi dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis :
1. Ventilasi Umum : pengeluaran udara
terkontaminasi dari suatu ruang kerja melalui suatu bukaan pada dinding bangunan dan pemasukan udara
segar melalui bukaan lain atau
kebalikannya. Disebut juga sebagai ventilasi pengenceran.
2. Ventilasi pengeluaran setempat: pengisapan
dan pengeluaran kontaminan secara
serentak dari sumber pancaran sebelum kontaminan tersebar ke seluruh ruangan.
serentak dari sumber pancaran sebelum kontaminan tersebar ke seluruh ruangan.
3. Ventilasi penurunan panas : perlakuan udara dengan pengendalian suhu,
kelembaban, kecepatan aliran dan distribusi untuk mengurangi beban panas yang
diderita naker.
Maksud diselenggarakannya ventilasi adalah :
1. Menurunkan kadar kontaminan dalam lingkungan
kerja sampai pada tingkat yang tidak
membahayakan kesehatan naker yaitu di bawah NAB sehingga terhindar dari PAK.
2. Menurunkan kadar yang tidak menimbulkan kebakaran atau peledakan yaitu di bawah Batas Ledak Terendah (BLT) atau Lower
Explosive Limit (LEL).
3. Memberikan penyegaran udara agar diperoleh
kenyamanan dengan menurunkan tekanan
panas.
4. Meningkatkan ketahanan fisik dan daya kerja
naker
5. Mencegah kerugian ekonomi karena kerusakan
mesin oleh korosi, peledakan, kebakaran,
hilang waktu kerja karena sakit dan kecelakaan dsb.
Adapun cara menyelenggarakan ventilasi terdiri dari :
1. Secara alamiah di mana aliran atau
pergantian udara terjadikaren kekuatan alami : beda tekanan udara sehingga timbul angin, beda suhu
sehingga beda kerapatan udara antara
bangunan dengan sekelilingnya.
2. Secara mekanis melalui :
a. Aliran atau pergantian udara terjadi karena kekuatan
mekanis seperti kipas, blower
dan ventilasi atap.
b. Kipas angin dipasang di dinding, jendela,
atau atap.
c. Kipas angin berfungsi mengisap atau mengeluarkan
kontaminan, tetapi juga dapat
memasukkan udara.
C. Alat Perlindungan Diri (Personal Protective
Equipment)
1. Head & Face protection
2. Eyes protection
3. Hearing protection
4. Respiratory protection
5. Hand protection
6. Foot protection
D. Kata
kunci untuk pengaturan APD
1. Upayakan perbaikan tempat ganti, cuci dan
kakus agar terjamin kesehatan
2. Sediakan tempat makan dan istirahat yang
layak agar unjuk kerja baik
3. Perbaiki fasilitas kesejahteraan bersama
pekerja
4. Sediakan ruang pertemuan dan pelatihan
5. Buat petu njuk dan
peringatan yang jelas
6. Sediakan APD secara memadai
7. Pilihlah APD terbaik jika risiko bahaya
tidak dieliminasi dengan alat lain
8. Pastikan
penggunaan APD melalui petunjuk yang lengkap, penyesuaian dan latihan
9. Yakinkan bahwa penggunaan APD sangat
diperlukan
10. Yakinkan bahwa penggunaan APD dapat diterima
oleh pekerja
11. Sediakan layanan untuk pembersihan dan
perbaikan APD secara teratur
12. Sediakan tempat penyimpanan APD yang memadai
13. Pantau tanggung jawab atas kebersihan dan
pengelolaan ruang kerja
E. Penanganan dan
Penyimpanan Bahan
1. Tandai dan perjelas rute transport barang
2. Pintu dan Gang harus cukup lebar untu arus
dua arah
3. Permukaan jalan rata, tidak licin dan tanpa
rintangan
4. Kemiringan tanjakan 5-8%, anak tangga yang
rapat
5. Gunakan kereta beroda untuk pindahkan barang
6. Gunakan rak penyimpanan yang dapat bergerak
atau mobil
7. Gunakan rak bertingkat di dekat tempat kerja
8. Gunakan alat pengangkat
9. Gunakan konveyor, kerek dll
Prioritas
terpenting bagi perusahaan yang berhubungan dengan kesehatan karyawan
adalah jaminan kesehatan & keselamatan kerja, baik untuk pekerja maupun tenaga
kontraktor.
Menjamin kondisi
kerja yang sehat
dan aman bagi
karyawan dan kontraktor merupakan salah satu isu paling penting bagi
industri semen, kita menyadari bahwa perhatian
harus diberikan lebih banyak di area ini di keseluruhan industri dan adanya komitmen untuk memainkan peranan utama dalam
proses.
Desain bangunan
dan peralatan operasional yang
aman, memiliki peranan yang penting
untuk mengurangi cidera dan insiden dan perusahaan pemasok peralatan industri
secara pasti juga meningkatkan dan memperbaiki produk mereka hingga peralatan
tersebut memenuhi standar keselamatan
yang tinggi. Namun pada kenyataannya,
pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja yang efektif dan rutin serta budaya
selamat merupakan alat yang paling efektif guna mengurangi cidera dan tingkat
kesakitan akibat kerja.
F. Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran
Pertimbangan utama mengapa perlu upaya
penanggulangan bahaya kebakaran adalah karena : adanya potensi bahaya kebakaran di semua tempat,
kebakaran merupakan peristiwa
berkobarnya api yang tidak dikehendaki dan selalu membawa kerugian. Dengan demikian usaha pencegahan harus dilakukan oleh
setiap indivisu dan unit kerja agar jumlah peristiwa kebakaran,
penyebab kebakaran dan jumlah
kecelakaann dapat dikurangi
sekecil mungkin melalui perencanaan yang
baik. Melalui pelatihan ini diharapkan
peserta mampu : mengidentifikasi potensi penyebab kebakaran di lingkungan tempat kerjanya dan melakukan upaya
pemadaman kebakaran dini.
Sebab-sebab kebakaran:
1.
Kebakaran karena sifat kelalaian manusia,
seperti : kurangnya pengertian pengetahuan penanggulangan bahaya kebakaran;
kurang hati menggunakan alat dan bahan yang dapat menimbulkan api; kurangnya kesadaran pribadi atau tidak
disiplin.
2.
Kebakaran karena peristiwa alam, terutama
berkenaan dengan cuaca, sinar matahari, letusan gunung berapi, gempa bumi, petir, angin dan topan.
3.
Kebakaran karena penyalaan sendiri, sering
terjadi pada gudang bahan kimia di mana bahan bereaksi dengan udara, air dan juga
dengan bahan-bahan lainnya yang mudah meledak atau terbakar.
4. Kebakaran karena kesengajaan untuk tujuan
tertentu, misalnya sabotase, mencari keuntungan ganti
rugi klaim asuransi,
hilangkan jejak kejahatan,
tujuan taktis pertempuran dengan jalan bumi hangus.
Untuk mencegah dan
menanggulangi kebakaran perlu
disediakan peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dan cocok untuk bahan
yang mungkin terbakar di tempat yang
bersangkutan.
a. Perlengkapan dan alat pemadam kebakaran sederhana
1) Air, bahan alam yang melimpah, murah dan tidak ada akibat ikutan (side
effect),sehingga air paling banyak dipakai untuk
memadamkan kebakaran. Persedian air dilakukan dengan cadangan bak-bak iar dekat daerah bahaya, alat yang
diperlukan berupa ember atau
slang/pipa karet/plastik.
2) Pasir, bahan yang dapat menutup benda terbakar
sehingga udara tidak masuk sehingga
api padam. Caranya dengan menimbunkan pada benda yang terbakar menggunakan sekop atau ember.
3) Karung goni, kain
katun, atau selimut
basah sangat efektif
untuk menutup kebakaran dini pada
api kompor atau
kebakaran di rumah tangga, luasnya minimal
2 kali luas potensi api.
4) Tangga, gantol dan lain-lain sejenis, dipergunakan untuk alat bantu
penyelamatan dan pemadaman
kebakaran.
b. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
APAR adalah alat yang ringan serta mudah
dilayani oleh satu orang untuk memadamkan
api pada awal terjadinya kebakaran. Tabung APAR harus diisi ulang sesuai dengan jenis dan konstruksinya. Jenis APAR meliputi : jenis air
(water), busa (foam), serbuk kering (dry
chemical) gas halon dan gas CO2, yang berfungsi untuk menyelimuti benda
terbakar dari oksigen di sekitar bahan terbakar sehingga suplai oksigen terhenti.
Zat keluar dari tabung karena dorongan gas
bertekanan.
G. Antisipasi Dan Tindakan Pemadaman Kebakaran
1. Tempatkan APAR selalu pada tempat yang sudah ditentukan, mudah
dijangkau dan mudah dilihat, tidak terlindung benda/perabot seperti lemari, rak
buku dsb. Beri tanda segitiga warna merah
panjang sisi 35 cm.
2. Siagakan APAR selalu siap pakai.
3. Bila terjadi kebakaran kecil :
bertindaklah dengan tenang, identifikasi bahan terbakar dan tentukan APAR yang
dipakai.
4. Bila terjadi kebakaran besar : bertindaklah
dengan tenang, beritahu orang lain untuk pengosongan lokasi, nyalakan alarm, hubungi petugas pemadam
kebakaran.
5. Upayakan latihan secara periodik untuk dapat
bertindak secara tepat dan tenang
H. Bahaya Radiasi
Dua
tipe energi radiasi menyebabkan masalah kesehatan yang harus diselesaikan oleh teknisi
keselamatan. Pertama energi
radiasi panas dari
proses seperti pengolahan
baja, dan kedua
adalah radiasi alpa,
beta, gamma yang meningkatkan emisi partikel radio aktif.
Kenaikan suhu panas menimbulkan
kekejangan, iritasi kulit, dan penyakit psikologi
bagi pekerja. Sumber panas biasanya dapat terlindungi atau didaur ulang untuk
mengurangi jumlah energi
yang dilepaskan. Pendingin
udaradan sistem ventilasi mungkin mengurangi masalah sumber panas, dan
melindungi peralatan dan pakaian.
Sinar gamma memiliki energi yang sangat
besar dan dapat menyebabkan masalah
bahan radio aktif
untuk melindungi terhadap
radiasi sinar gamma, perlu
membangun sarana konstruksi gedung yang tebal beberapa kaki, sebaiknya sinar alpa dan beta kurang
berenergi, dapat dilindungi terhadap lapisan plastik tebal.
Bagian yang tak terlindungi radiasi energi secara langsung
berkaitan dengan waktu. Itu sebabnya mengapa
penting untuk mengukur intensitas sumber
panas, dan panjang bagian yang
terlindungi pada periode intensitas yang telah diketahui. Perlindungan
juga dapat berisikan penggunaan kantang atau pengendali jarak jauh yang tak terlindungi mengurangi proporsi jarak
setiap persegi.
Salah satu masalah besar ialah adanya bahaya
penyebaran bahan radiasi yang
mencemari. Beberapa substansi memilki umur paruh yang singkat (kekuatan radio aktifnya setengah dari
interrval, yang singkat) dan sedikit susah. Yang lainnya memiliki
umur paruh yang panjang, mungkin terdiri dari radioaktif yang berbahaya
selama 1000 tahun. Untuk mencegah penyebaran bahan berbahaya ini, orang-orang
yang bekerja didaerah radioaktif
menggunakan sepatu pelindung dan memakai pakaian yang tak dapat
dipindahkan dari batas ruangan pakaian. Untuk mencegah bahan radioaktif yang tersembunyi, digunakan
alat-alat untuk mengukur rata-ratanya.
Ketika radiasi pada tempat yang tersembunyi terjadi, secara individu dapat dicegah dari kembalinya potensi area yang berbahaya
hingga dapat dilakukan dengan
aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar