Minggu, 13 Maret 2016

K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Pada Industri Kimia



Peraturan-peraturan mengenai keselamatan dipersiapkan guna melindungi setiap  orang,  karenanya  setiap  orang  harus  ikut  berperan.  Berikut  ini  adalah peraturan-peraturan dasar keselamatan yang umum berlaku :
1.     Menjadikan kepedulian utama untuk sadar akan keselamatan setiap saat.
2.     Semua cedera sekecil apapun harus dilaporkan dengan segera kepada safety officer atau supervisor yang akan melakukan penyelidikan kecelakaan yang menimpa anda dan kemudian membuat laporan kecelakaan pada manajemen dan mengirim salinannya ke kantor di Jakarta dalam waktu 24 jam.
3.      Setiap crew harus dengan segera melaporkan setiap kecelakaan, nyaris (near miss)  celaka,  keadaan  dan  tindakan  yang  tidak  aman  kepada  atasannya langsung, dan salinannya kepada safety officer di lapangan dan melakukan tindakan yang perlu untuk perbaikan.
4.     Setiap  kebakaran  apakah  itu  dapat  dipadamkan  atau  tidak  harus  segera dilaporkan kepada safety officer atau supervisor tingkat pertama yang bertugas pada daerah tersebut.
5.     Dilarang keras berkelahi dan bercanda dengan kasar.
6.     Dilarang  mengoperasikan  suatu  peralatan  kecuali  operator  tersebut  telah mendapatkan latihan mengenai peralatan tersebut.
7.     Pekerjaan tidak boleh dimulai pada setiap unit dan alat tanpa sepengetahuan dan seijin petugas yang bertanggung jawab terhadap daerah tersebut.
8.     Dilarang berlari-lari di daerah kerja.
9.     Bila menaiki dan menuruni tangga, pergunakan pegangan tangan dan lakukan selangkah demi selangkah.
10. Udara bertekanan di atas  30 psi tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pembersihan kecuali untuk abrasive blasting, dan tidak boleh dipakai untuk membersihkan pakaian atau badan pada tekanan berapapun.
11. Udara bertekanan hanya boleh dipakai untuk alat-alat yang digerakkan dengan tekanan angin (pneumatic).
12. Di setiap fasilitas dilarang memakai sepatu dengan besi  terbuka  pada  sol sepatunya.
13. Cincin-cincin, jam tangan atau gelang dari logam atau  asesoris lain  dan pakaian yang terlalu longgar tidak boleh dikenakan, rambut tidak boleh terurai saat bekerja dalam  jarak dekat dengan peralatan-peralatan yang tidak terlindung atau sistem pencatu listrik.
14. Topi keselamatan, pelindung pendengaran, kacamata keselamatan, dan sepatu keselamatan kerja harus dipakai di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
15. Setiap lantai harus benar-benar dijaga dan diperhatikan untuk menghindari kemungkinan tersandung dan terjatuh.
16. Alat pemadam kebakaran, kotak alarm, pintu darurat pada saat kebakaran, alat bantu pernafasan, tempat membilas mata, dan semua peralatan darurat yang harus dalam keadaan baik dan lokasinya bebas dari hambatan.
17. Semua anjungan lepas pantai yang dihuni mempunyai papan petunjukl untuk keadaaan darurat  (Muster Area). Semua personel harus memahami muster point masing masing bila berada di fasilitas lepas pantai.
18. Setiap crew harus melapor ke  lokasi pada setiap kedatangan  atau  saat meninggalkan fasilitas.
19. Selalu memahami jalan darurat penyelamatan diri dan bekerja dengan aman.

Merokok hanya diijinkan pada wilayah-wilayah yang sudah  ditetapkan atau diberi tanda diperbolehkan merokok. Dilarang membawa  korek api atau pemantik api di sekitar kawasan proses dan produksi. Semua wilayah produksi, pengeboran dan  konstruksi adalah wilayah  "DILARANG MEROKOK'. Jika pekerja merasa kurang yakin apakah berada di daerah aman untuk merokok, maka "JANGAN MEROKOK".
Pada tiap-tiap instalasi terdapat daerah-daerah terlarang, dimana. hanya petugas tertentu saja yang diperbolehkan untuk memasuki daerah tersebut personil akan diberikan penjelasan mengenai hal tersebut sesuai dengan keperluan dan wewenangnya.
Bila bunyi tanda keadaan darurat terdengar atau ada pengumuman bahwa tempat kerja berada dalam keadaan  darurat,  hentikan  semua  kegiatan  kerja, putuskan sambungan semua peralatan listrik, dan tutup semua kerangan silinder gas. Jangan melanjutkan pekerjaan sampai ada pemberitahuan dari operator. Bila kondisi darurat yang menyebabkan tanda bahaya berbunyi terletak di daerah ijin kerja dan evakuasi harus dilakukan, ijin ke daerah yang aman.

C.                Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dibuatkannya Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan  Kerja dalam praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sesuatu yang sangat penting dan harus. Karena hal ini akan menjamin dilaksanakannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara baik dan benar. Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers  liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja,  dan  masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
D.                Kecelakaan Kerja
Terjadinya Kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka-luka ataupun cacat berdasarkan penelitian dan pengalaman merupakan akibat dari berbagai faktor sebagai berikut (Bennet, 1985) :
1.      Golongan fisik
a.       Bunyi dan getaran yang bisa menyebabkan ketulian dan pekak baik sementara maupu   permanen.
b.      Suhu  ruang  kerja.  Suhu  yang  tinggi  menyebabkan  hiperprexia,heat stroke, dan heat cramps (keadaan panas badan yang tinggi suhunya).  Sedangkan suhu yang rendah dapat menyebabkan kekakuan dan peradangan.
c.       Radiasi sinar rontgen atau sinar-sinar radioaktif menyebabkan kelainan pada kulit, mata, dan bahkan susunan darah.
2.      Golongan kimia
a.       Debu dan serbuk menyebabkan terganggunya saluran pernafasan.
b.      Kabut dari racun serangga yang menimbulkan keracunan.
c.       Gas, sebagai contoh keracunan gas karbonmonoksida, sulfur, dan sebagainya.
d.      Uap, menyebabkan keracunan dan penyakit kulit.
e.       Cairan beracun.
3.      Golongan Biologis
a.       Tumbuh-tumbuhan yang beracun atau menimbulkan alergi;
b.      Penyekit yang disebabkan oleh hewan-hewan di tempat kerja, misal  penyakit antrax atau brucella di perusahaan penyamakan kulit.
4.      Golongan Fisiologis
a.       Konstruksi mesin atau peralatan yang tidak sesuai dengan mekanisme tubuh manusia.
b.      Sikap kerja yang menyebabkan keletihan dan kelainan fisik.
c.       Cara bekerja yang membosankan atau titik jenuh tinggi.
5.      Golongan Psikologis
a.       Proses kerja yang rutin dan membosankan;
b.      Hubungan kerja yang tidak harmonis antar karyawan tau terlalu menekan atau sangat menuntut.
c.       Suasana kerja yang kurang aman.
E.                 Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah  pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang  berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan pelindung yang tak  mencukupi,  seperti  helm  dan  gudang  yang  kurang baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya  diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan  peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan  biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu  saja.  Keselamatan dapat dilaksanakan  sedini mungkin, tetapi  untuk  tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.
Kebijakan Keselamatan Kerja
Suatu Perusahaan mempunyai kebijakan untuk selalu memperhatikan dan menjamin implementasi peraturan keselamatan, kesehatan dan lingkungan yang meliputi :
1.    Peningkatan berkelanjutan.
2.    Sesuai dengan aturan dan perundangan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang berlaku.
3.    Mengkomunikasikan  ke  seluruh  karyawan  agar  karyawan  sadar dan  mawas  mengenai  kewajiban  keselamatan  dan  kesehatan pribadi
4.    Dapat diketahui atau terbuka bagi pihak-pihak yang berminat.
5.    Evaluasi berkala untuk mempertahankan  agar  tetap  relevan  dan sesuai dengan perusahaan.
Keselamatan Kerja merupakan faktor yang sangat diperhatikan dalam dunia industri modern terutama bagi mereka yang berstandar internasional. Kondisi kerja dapat dikontrol untuk mengurangi bahkan menghilangkan peluang terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Kecelakaan dan kondisi kerja yang tidak aman berakibat pada luka-luka pada pekerja, penyakit, cacat, bahkan kematian, juga harus diperhatikan ialah hilangnya efisiensi dan produktivitas pekerja dan perusahaan. Saat ini sekitar 7 orang dari 100 pekerja penuh (full time) yang bekerja di sektor swasta setiap tahunnya di Amerika mengalami kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Di dunia sekitar 2,8 juta kasus mengakibatkan hilangnya waktu berproduksi dan setiap tahunnya pula 6000 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan di tempat kerja.
Perencanaan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko. Mengidentifikasikan  bahaya, resiko dan implementasi pencegahan termasuk kegiatan rutin dan non-rutin, dan kegiatan setiap personel yang  mempunyai  akses ke tempat kerja termasuk kontraktor dan  tamu. Penjaminan  hasil  dari  pengidentifikasian  di  atas  dan  akibat dari kegiatan pengontrolan serta pencegahan  ketika  menyusun  obyektif keselamatan dan kesehatan  kerja.  Perencanaan  harus  didokumentasikan dan terus diperbaharui sesuai dengan keadaan.
B.     Pengendalian Bahaya Pencemaran Udara/Polusi.
Pengendalian bahaya akibat pencemarann udara atau kondisi udara yang kurang nyaman  dapat  dilakukan  antara  lain  dengan  pembvuatan  ventilasi  yang  memadai. Penyelenggaraan ventilasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
1.   Ventilasi Umum : pengeluaran udara terkontaminasi dari suatu ruang kerja melalui suatu bukaan pada dinding bangunan dan pemasukan udara segar melalui bukaan lain atau kebalikannya. Disebut juga sebagai ventilasi pengenceran.
2.   Ventilasi pengeluaran setempat: pengisapan dan pengeluaran kontaminan secara
serentak dari sumber pancaran sebelum kontaminan tersebar ke seluruh ruangan.
3.   Ventilasi penurunan panas   : perlakuan udara dengan pengendalian suhu, kelembaban, kecepatan aliran dan distribusi untuk mengurangi beban panas yang diderita naker.
Maksud diselenggarakannya ventilasi adalah :
1.   Menurunkan kadar kontaminan dalam lingkungan kerja sampai pada tingkat yang tidak membahayakan kesehatan naker yaitu di bawah NAB sehingga terhindar dari PAK.
2.   Menurunkan kadar yang tidak menimbulkan  kebakaran atau peledakan yaitu di bawah Batas Ledak Terendah (BLT) atau Lower Explosive Limit (LEL).
3.   Memberikan penyegaran udara agar diperoleh kenyamanan dengan menurunkan tekanan panas.
4.   Meningkatkan ketahanan fisik dan daya kerja naker
5.   Mencegah kerugian ekonomi karena kerusakan mesin oleh korosi, peledakan, kebakaran, hilang waktu kerja karena sakit dan kecelakaan dsb.
Adapun cara menyelenggarakan  ventilasi terdiri dari : 
1.   Secara alamiah di mana aliran atau pergantian udara terjadikaren kekuatan alami : beda tekanan udara sehingga timbul angin, beda suhu sehingga beda kerapatan udara antara bangunan dengan sekelilingnya.
2.   Secara mekanis melalui :
a.  Aliran atau pergantian udara terjadi karena kekuatan mekanis seperti kipas, blower dan ventilasi atap.
b.  Kipas angin dipasang di dinding, jendela, atau atap.
c.  Kipas angin berfungsi mengisap atau mengeluarkan kontaminan, tetapi juga dapat memasukkan udara.
C.    Alat Perlindungan Diri (Personal Protective Equipment)
1.      Head & Face protection
2.      Eyes protection
3.      Hearing protection
4.      Respiratory protection
5.      Hand protection
6.      Foot protection

D.  Kata kunci untuk pengaturan APD
1.   Upayakan perbaikan tempat ganti, cuci dan kakus agar terjamin kesehatan
2.   Sediakan tempat makan dan istirahat yang layak agar unjuk kerja baik
3.   Perbaiki fasilitas kesejahteraan bersama pekerja
4.   Sediakan ruang pertemuan dan pelatihan
5.   Buat petu njuk dan peringatan yang jelas
6.   Sediakan APD secara memadai
7.   Pilihlah APD terbaik jika risiko bahaya tidak dieliminasi dengan alat lain
8.   Pastikan penggunaan APD melalui petunjuk yang lengkap, penyesuaian dan latihan
9.   Yakinkan bahwa penggunaan APD sangat diperlukan
10. Yakinkan bahwa penggunaan APD dapat diterima oleh pekerja
11. Sediakan layanan untuk pembersihan dan perbaikan APD secara teratur
12. Sediakan tempat penyimpanan APD yang memadai
13. Pantau tanggung jawab atas kebersihan dan pengelolaan ruang kerja

E.     Penanganan dan Penyimpanan Bahan
1.      Tandai dan perjelas rute transport barang
2.      Pintu dan Gang harus cukup lebar untu arus dua arah
3.      Permukaan jalan rata, tidak licin dan tanpa rintangan
4.      Kemiringan tanjakan 5-8%, anak tangga yang rapat
5.      Gunakan kereta beroda untuk pindahkan barang
6.      Gunakan rak penyimpanan yang dapat bergerak atau mobil
7.      Gunakan rak bertingkat di dekat tempat kerja
8.      Gunakan alat pengangkat
9.      Gunakan konveyor, kerek dll

Prioritas terpenting bagi perusahaan yang berhubungan dengan kesehatan karyawan adalah jaminan kesehatan & keselamatan kerja, baik untuk pekerja maupun tenaga kontraktor.
Menjamin  kondisi  kerja  yang  sehat  dan  aman  bagi  karyawan  dan  kontraktor merupakan salah satu isu paling penting bagi industri semen, kita menyadari bahwa perhatian harus diberikan lebih banyak di area ini di keseluruhan industri dan adanya komitmen untuk memainkan peranan utama dalam proses.
Desain  bangunan  dan  peralatan operasional yang aman, memiliki  peranan yang penting untuk mengurangi cidera dan insiden dan perusahaan pemasok peralatan industri secara pasti juga meningkatkan dan memperbaiki produk mereka hingga peralatan tersebut memenuhi standar  keselamatan yang tinggi.  Namun pada kenyataannya, pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja yang efektif dan rutin serta budaya selamat merupakan alat yang paling efektif guna mengurangi cidera dan tingkat kesakitan akibat kerja.
F.     Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran
Pertimbangan utama mengapa perlu upaya penanggulangan bahaya kebakaran adalah karena : adanya potensi bahaya kebakaran di semua tempat, kebakaran merupakan peristiwa berkobarnya api yang tidak dikehendaki dan selalu membawa kerugian. Dengan demikian usaha pencegahan harus dilakukan oleh setiap indivisu dan unit kerja agar jumlah peristiwa  kebakaran, penyebab kebakaran dan jumlah  kecelakaann dapat dikurangi  sekecil mungkin melalui perencanaan yang baik. Melalui pelatihan ini diharapkan peserta mampu : mengidentifikasi potensi penyebab kebakaran di lingkungan tempat kerjanya dan melakukan upaya pemadaman kebakaran dini.
Sebab-sebab kebakaran:
1.      Kebakaran karena sifat kelalaian manusia, seperti : kurangnya pengertian pengetahuan penanggulangan bahaya kebakaran; kurang hati menggunakan alat dan bahan yang dapat menimbulkan api; kurangnya kesadaran pribadi atau tidak disiplin.
2.     Kebakaran karena peristiwa alam, terutama berkenaan dengan cuaca, sinar matahari, letusan gunung berapi, gempa bumi, petir, angin dan topan.
3.     Kebakaran karena penyalaan sendiri, sering terjadi pada gudang bahan kimia di mana bahan bereaksi dengan udara, air dan juga dengan bahan-bahan lainnya yang mudah meledak atau terbakar.
4.  Kebakaran karena kesengajaan untuk tujuan tertentu, misalnya sabotase, mencari keuntungan  ganti  rugi  klaim  asuransi,  hilangkan  jejak  kejahatan,  tujuan  taktis pertempuran dengan jalan bumi hangus.

Untuk  mencegah  dan  menanggulangi  kebakaran  perlu  disediakan  peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dan cocok untuk bahan yang mungkin terbakar di tempat yang bersangkutan.
a.       Perlengkapan dan alat pemadam kebakaran sederhana
1)  Air, bahan alam yang melimpah, murah dan tidak ada akibat ikutan (side effect),sehingga air paling banyak dipakai untuk memadamkan kebakaran. Persedian air dilakukan dengan cadangan bak-bak iar dekat daerah bahaya, alat yang diperlukan berupa ember atau slang/pipa karet/plastik.
2)     Pasir, bahan yang dapat menutup benda terbakar sehingga udara tidak masuk sehingga api padam. Caranya dengan menimbunkan pada benda yang terbakar menggunakan sekop atau ember.
3)   Karung  goni,  kain  katun,  atau  selimut  basah  sangat  efektif  untuk menutup kebakaran  dini  pada  api  kompor  atau  kebakaran di rumah tangga, luasnya minimal 2 kali luas potensi api.
4) Tangga, gantol dan lain-lain sejenis, dipergunakan untuk alat bantu penyelamatan dan pemadaman kebakaran.
b.      Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
APAR adalah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada awal terjadinya kebakaran. Tabung APAR harus diisi ulang sesuai dengan jenis dan konstruksinya. Jenis APAR meliputi : jenis air (water), busa (foam), serbuk kering (dry chemical) gas halon dan gas CO2, yang berfungsi untuk menyelimuti benda terbakar dari oksigen di sekitar bahan terbakar sehingga suplai oksigen terhenti. Zat keluar dari tabung karena dorongan gas bertekanan.
G.    Antisipasi Dan Tindakan Pemadaman Kebakaran
1.      Tempatkan APAR selalu pada tempat yang sudah ditentukan, mudah dijangkau dan mudah dilihat, tidak terlindung benda/perabot seperti lemari, rak buku dsb. Beri tanda segitiga warna merah panjang sisi 35 cm.
2.      Siagakan APAR selalu siap pakai.
3.      Bila terjadi kebakaran  kecil : bertindaklah dengan tenang, identifikasi bahan terbakar dan tentukan APAR yang dipakai.
4.      Bila terjadi kebakaran besar : bertindaklah dengan tenang, beritahu orang lain untuk pengosongan lokasi, nyalakan alarm, hubungi petugas pemadam kebakaran.
5.      Upayakan latihan secara periodik untuk dapat bertindak secara tepat dan tenang
H.    Bahaya Radiasi
Dua  tipe energi radiasi menyebabkan masalah kesehatan yang  harus diselesaikan  oleh  teknisi  keselamatan.  Pertama  energi  radiasi  panas  dari  proses seperti  pengolahan  baja,  dan  kedua  adalah  radiasi  alpa,  beta,  gamma yang meningkatkan emisi partikel radio aktif. Kenaikan suhu panas  menimbulkan kekejangan, iritasi kulit, dan penyakit psikologi bagi pekerja. Sumber panas biasanya dapat terlindungi atau didaur ulang untuk  mengurangi  jumlah  energi  yang  dilepaskan. Pendingin udaradan sistem ventilasi mungkin mengurangi masalah sumber panas, dan melindungi peralatan dan pakaian.
Sinar gamma memiliki energi yang sangat besar dan dapat  menyebabkan masalah  bahan  radio  aktif  untuk  melindungi  terhadap  radiasi  sinar gamma, perlu membangun sarana konstruksi gedung yang tebal beberapa  kaki, sebaiknya sinar alpa dan beta kurang berenergi, dapat dilindungi terhadap lapisan plastik tebal.
Bagian yang tak terlindungi radiasi energi secara langsung berkaitan dengan waktu. Itu sebabnya mengapa penting untuk mengukur intensitas  sumber panas, dan panjang bagian yang terlindungi pada periode intensitas yang telah diketahui. Perlindungan juga dapat berisikan penggunaan kantang atau pengendali jarak jauh yang tak terlindungi mengurangi proporsi jarak setiap persegi.
Salah satu masalah besar ialah adanya bahaya penyebaran  bahan  radiasi yang mencemari. Beberapa substansi memilki umur paruh yang singkat  (kekuatan radio aktifnya setengah dari interrval, yang singkat) dan sedikit susah. Yang lainnya memiliki   umur paruh yang panjang, mungkin terdiri dari radioaktif yang berbahaya selama 1000 tahun. Untuk mencegah penyebaran bahan berbahaya ini, orang-orang yang bekerja didaerah radioaktif  menggunakan sepatu pelindung dan memakai pakaian yang tak dapat dipindahkan dari batas ruangan pakaian. Untuk mencegah bahan radioaktif  yang tersembunyi,  digunakan  alat-alat untuk mengukur rata-ratanya. Ketika radiasi pada tempat yang tersembunyi terjadi, secara individu dapat dicegah  dari kembalinya potensi area yang berbahaya hingga dapat dilakukan dengan aman.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar