Jumat, 03 April 2015

TOLAK REKLAMASI!



– Beberapa urgensi menolak reklamasi Teluk Benoa
 
Apa itu reklamasi?
Anda semua pasti sudah pernah mendengar istilah REKLAMASI disebut-sebut. Apalagi jika dihubungkan dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Berita-berita dampak buruk yang diakibatkan oleh reklamasi di tanah air, sangat banyak bisa anda dapatkan dari media massa secara online.
Kalau reklamasi di negara kita ternyata banyak “menuai badai”, mengapakah negera-negara maju lainnya banyak yang malah bergiat dalam mereklamasi wilayahnya. Apakah ada sisi positif dari reklamasi itu? Bagaimana cara mengurangi dampak buruk yang diakibatkannya? Dan negara mana saja yang sudah mengamalkannya.
Tulisan tentang reklamasi ini (yang mungkin akan terbagi dalam beberapa seri) akan mengulas seluk dan beluk mengenainya secara berimbang dan ilmiah tidak memihak kepentingan manapun kecuali kepentingan ilmu.
Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.
Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau.
Reklamasi pada dasarnya adalah proses pembuatan daratan baru di lahan yang tadinya tertutup oleh air, seperti misalnya bantaran sungai atau pesisir. Kawasan baru tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis, pelabuhan udara, pertanian, dan pariwisata. Biasanya reklamasi dilakukan oleh negara atau kota dengan laju pertumbuhan dan kebutuhan lahan yang meningkat pesat, tetapi memiliki keterbatasan lahan. Metode reklamasi yang direncanakan untuk Teluk Benoa (Bali) adalah metode timbun.
Di mana sebenarnya lokasi reklamasi direncanakan?
Teluk Benoa terletak di sisi tenggara pulau Bali, dan yang direncanakan untuk direklamasi tepatnya adalah Pulau Pudut. Reklamasi direncanakan seluas 838ha dengan ijin pengelolaan oleh PT TWBI selama 30 tahun, dan pembangunan berbagai obyek wisata di atasnya. PT TWBI menyiapkan dana Rp 30 triliun untuk proyek ini. FAQ reklamasi_htm_676cee09Lokasi: -8.754795,115.205356
Mengapa kami menolak?
Teluk Benoa adalah kawasan konservasi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 93 Peraturan Presiden 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita. Kawasan konservasi memiliki banyak fungsi vital di dalam pelestarian ekosistem. Mereklamasi kawasan konservasi, selain melanggar peraturan tersebut, juga membawa banyak dampak negatif bagi ekosistem maupun kehidupan masyarakat sekitar.
Conservation International dalam kajian pemodelan dampak reklamasi Teluk Benoa-nya memetakan daerah-daerah yang akan tergenang air jika Teluk Benoa yang adalah muara dari beberapa sungai besar di Bali ini direklamasi. Data selengkapnya, silakan unduh di sini. Kami juga mengundang pihak Conservation International untuk memaparkan hasil kajiannya di dalam sebuah diskusi public.
Ada 10 alasan kenapa beberapa kelompok/ormas seperti FORBALI menolak reklamasi tersebut. Sepuluh alasan itu adalah:
1.      Akan muncul banjir, karena Teluk Benoa merupakan muara bagi sungai-sungai di Bali Selatan. Apabila muara itu tidak ada, bukan tidak mungkin terjadi banjir.
2.      Hilangnya paru-paru kota, hutan mangrove di sekitar Teluk Benoa menjadi paru-paru kota dan jika ditebang, maka kualitas udara akan menurun.
3.      Mengorbankan alam. Teluk benoa termasuk wilayah konservasi yang harus dilindungi.
4.      Reklamasi teluk Benoa akan mengubah arus air laut sehingga memperparah abrasi pantai lain di sekitarnya.
5.      Menambah krisis air di mana Bali Selatan sudah kekurangan air bersih hingga 7,5 miliar kubik per tahunnya, penambahan Hotel di Bali Selatan membuat warga semakin kekurangan air.
6.      Pembangunan fasilitas pariwisata di atas lahan hasil reklamasi jelas tidak stabil, ibarat gelas di atas tumpukan buku, lebih mudah hancur jika ada gempa apalagi tsunami.
7.      Adanya ketidakseimbangan pembangunan di Bali, Bali Selatan sudah terlalu penuh dengan pembangunan pariwisata, ketika daerah utara dan timur tidak diperhatikan. Reklamasi Teluk Benoa hanya memperparah ketidakseimbangan pembangunan itu.
8.      Penambahan hotel akan membuat tingkat hunian makin rendah, saat ini Bali sudah memiliki 90.000 kamar hotel, vila dan penginapan dengan rata-rata okupansi hanya 31-51 persen.
9.      Sudah saatnya Bali serius menggarap pariwisata berbasis kerakyatan, bukan pariwisata massal yang hanya menguntungkan investor rakus yang ingin merusak alam Bali.
10.  Adalah ancaman gagal MEGA-PROJECT seperti yang sebelumnya yang pernah dicanangkan. Banyak contoh rencana MEGA-PROJECT di Bali, namun gagal seperti Taman Festival di Padanggalak, Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, serta Pecatu Graha di Pecatu.

Bagaimana situasi terakhir kasus ini?
Pada tanggal 30 Mei 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpres 51 tahun 2014. Inti dari Perpres ini adalah berubahnya status Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjedi kawasan pemanfaatan umum dan diijinkannya reklamasi seluas maksimal 700 hektar. Proses ini kemudian akan diikuti dengan pengkajian wilayah Teluk Benoa oleh pengembang, pengajuan AMDAL, hingga pengajuan ijin lokasi. Kami terus berusaha menyerukan supaya Presiden membatalkan Perpres 51 tahun 2014 ini, karena selain merupakan ‘restu’ dari pemerintahan tertinggi di negeri ini untuk diadakannya reklamasi di Teluk Benoa, Perpres ini juga membuktikan bahwa produk hukum bisa dipesan oleh siapa yang memiliki uang. Situasi terakhir kasus ini juga bisa dipantau dari Facebook Page dan akun Twitter kami.
Bagaimana saya bisa mendukung gerakan ini?
Kami butuh bantuan anda untuk menyebarluaskan visi gerakan ini dengan cara anda masing-masing. Teman-teman seniman (musisi, pelukis, penyanyi, perupa, film maker, dll) bisa membuat lirik, lagu, video, dan karya seni apapun, membaginya ke publik, dan mengajak seniman lain berkolaborasi-termasuk dalam bahasa daerah. Pelajar/mahasiswa bisa mendiskusikan hal ini kampus, sekolah, menjadikannya tulisan, tugas, usulan, surat pembaca, dan lainnya. Kami membuat serangkaian materi yang bisa anda cetak, pakai, dan sebarluaskan ke komunitas anda. Kami menggalang petisi untuk menolak gerakan ini, dan kami memerlukan partisipasi anda untuk menandatanganinya. Kami telah merekam video-video terkait pergerakan ini dan membutuhkan bantuan anda untuk menyebarluaskannya. Kami mengadakan serangkaian konser. Sumber dana pergerakan ini adalah donor-donor pribadi, dan anda bisa menjadi salah satunya dengan menghubungi kami. Aksi solidaritas dari teman-teman di seluruh penjuru dunia juga bisa dipantau dari YouTube channelFacebook Page dan Twitter FORBALI  dan yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar