– Beberapa urgensi menolak reklamasi Teluk Benoa
Apa itu reklamasi?
Anda semua pasti sudah pernah mendengar istilah
REKLAMASI disebut-sebut. Apalagi jika dihubungkan dengan kerusakan lingkungan
yang diakibatkannya. Berita-berita dampak buruk yang diakibatkan oleh reklamasi
di tanah air, sangat banyak bisa anda dapatkan dari media massa secara online.
Kalau reklamasi di negara kita ternyata banyak
“menuai badai”, mengapakah negera-negara maju lainnya banyak yang malah bergiat
dalam mereklamasi wilayahnya. Apakah ada sisi positif dari reklamasi itu?
Bagaimana cara mengurangi dampak buruk yang diakibatkannya? Dan negara mana
saja yang sudah mengamalkannya.
Tulisan tentang reklamasi ini (yang mungkin akan
terbagi dalam beberapa seri) akan mengulas seluk dan beluk mengenainya secara
berimbang dan ilmiah tidak memihak kepentingan manapun kecuali kepentingan
ilmu.
Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi
berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya
memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa
Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim
sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama,
arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh
tanah.
Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah
ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan
atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi
lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah
rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di
danau.
Reklamasi
pada dasarnya adalah proses pembuatan daratan baru di lahan yang tadinya
tertutup oleh air, seperti misalnya bantaran sungai atau pesisir. Kawasan baru
tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis,
pelabuhan udara, pertanian, dan pariwisata. Biasanya reklamasi dilakukan oleh
negara atau kota dengan laju pertumbuhan dan kebutuhan lahan yang meningkat
pesat, tetapi memiliki keterbatasan lahan. Metode reklamasi yang direncanakan
untuk Teluk Benoa (Bali) adalah metode timbun.
Di mana sebenarnya lokasi reklamasi direncanakan?
Teluk
Benoa terletak di sisi tenggara pulau Bali, dan yang direncanakan untuk
direklamasi tepatnya adalah Pulau Pudut. Reklamasi direncanakan seluas 838ha
dengan ijin pengelolaan oleh PT TWBI selama 30 tahun, dan pembangunan berbagai
obyek wisata di atasnya. PT TWBI menyiapkan dana Rp 30 triliun untuk proyek ini.
Lokasi: -8.754795,115.205356

Mengapa kami menolak?
Teluk
Benoa adalah kawasan konservasi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 93 Peraturan Presiden 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Sarbagita. Kawasan konservasi memiliki banyak fungsi vital di dalam
pelestarian ekosistem. Mereklamasi kawasan konservasi, selain melanggar
peraturan tersebut, juga membawa banyak dampak negatif bagi ekosistem maupun
kehidupan masyarakat sekitar.
Conservation
International dalam kajian pemodelan dampak reklamasi Teluk Benoa-nya memetakan
daerah-daerah yang akan tergenang air jika Teluk Benoa yang adalah muara dari
beberapa sungai besar di Bali ini direklamasi. Data selengkapnya, silakan unduh
di sini.
Kami juga mengundang pihak Conservation International untuk memaparkan hasil
kajiannya di dalam sebuah diskusi public.
Ada 10 alasan kenapa beberapa kelompok/ormas
seperti FORBALI menolak reklamasi
tersebut. Sepuluh alasan itu adalah:
1.
Akan muncul banjir, karena Teluk Benoa merupakan muara
bagi sungai-sungai di Bali Selatan. Apabila muara itu tidak ada, bukan tidak
mungkin terjadi banjir.
2.
Hilangnya paru-paru kota, hutan mangrove di sekitar
Teluk Benoa menjadi paru-paru kota dan jika ditebang, maka kualitas udara akan
menurun.
3.
Mengorbankan alam. Teluk benoa termasuk wilayah
konservasi yang harus dilindungi.
4.
Reklamasi teluk Benoa akan mengubah arus air laut
sehingga memperparah abrasi pantai lain di sekitarnya.
5.
Menambah krisis air di mana Bali Selatan sudah
kekurangan air bersih hingga 7,5 miliar kubik per tahunnya, penambahan Hotel di
Bali Selatan membuat warga semakin kekurangan air.
6.
Pembangunan fasilitas pariwisata di atas lahan hasil
reklamasi jelas tidak stabil, ibarat gelas di atas tumpukan buku, lebih mudah
hancur jika ada gempa apalagi tsunami.
7.
Adanya ketidakseimbangan pembangunan di Bali, Bali
Selatan sudah terlalu penuh dengan pembangunan pariwisata, ketika daerah utara
dan timur tidak diperhatikan. Reklamasi Teluk Benoa hanya memperparah
ketidakseimbangan pembangunan itu.
8.
Penambahan hotel akan membuat tingkat hunian makin
rendah, saat ini Bali sudah memiliki 90.000 kamar hotel, vila dan penginapan
dengan rata-rata okupansi hanya 31-51 persen.
9.
Sudah saatnya Bali serius menggarap pariwisata berbasis
kerakyatan, bukan pariwisata massal yang hanya menguntungkan investor rakus
yang ingin merusak alam Bali.
10. Adalah
ancaman gagal MEGA-PROJECT seperti yang sebelumnya yang pernah dicanangkan.
Banyak contoh rencana MEGA-PROJECT di Bali, namun gagal seperti Taman Festival
di Padanggalak, Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, serta Pecatu
Graha di Pecatu.
Bagaimana situasi terakhir kasus ini?
Pada tanggal 30 Mei 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menandatangani Perpres 51 tahun 2014. Inti dari Perpres ini adalah berubahnya
status Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjedi kawasan pemanfaatan
umum dan diijinkannya reklamasi seluas maksimal 700 hektar. Proses ini kemudian
akan diikuti dengan pengkajian wilayah Teluk Benoa oleh pengembang, pengajuan
AMDAL, hingga pengajuan ijin lokasi. Kami terus berusaha menyerukan supaya
Presiden membatalkan Perpres 51 tahun 2014 ini, karena selain merupakan ‘restu’
dari pemerintahan tertinggi di negeri ini untuk diadakannya reklamasi di Teluk
Benoa, Perpres ini juga membuktikan bahwa produk hukum bisa dipesan oleh siapa
yang memiliki uang. Situasi terakhir kasus ini juga bisa dipantau dari Facebook Page dan
akun Twitter
kami.
Bagaimana saya bisa mendukung gerakan ini?
Kami
butuh bantuan anda untuk menyebarluaskan visi gerakan ini dengan cara anda
masing-masing. Teman-teman seniman (musisi, pelukis, penyanyi, perupa, film
maker, dll) bisa membuat lirik, lagu, video, dan karya seni apapun, membaginya
ke publik, dan mengajak seniman lain berkolaborasi-termasuk dalam bahasa
daerah. Pelajar/mahasiswa bisa mendiskusikan hal ini kampus, sekolah,
menjadikannya tulisan, tugas, usulan, surat pembaca, dan lainnya. Kami membuat
serangkaian materi yang bisa anda cetak, pakai, dan sebarluaskan ke komunitas anda.
Kami menggalang petisi untuk menolak gerakan ini, dan kami memerlukan
partisipasi anda untuk menandatanganinya. Kami telah merekam video-video
terkait pergerakan ini dan membutuhkan bantuan anda untuk menyebarluaskannya.
Kami mengadakan serangkaian konser.
Sumber dana pergerakan ini adalah donor-donor pribadi, dan anda bisa menjadi
salah satunya dengan menghubungi kami. Aksi solidaritas dari teman-teman di
seluruh penjuru dunia juga bisa dipantau dari YouTube channel, Facebook Page
dan Twitter FORBALI dan yang lainnya.
Sumber : - http://www.forbali.org/faq-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar