Pengertian
Organisasi Internasional untuk
Standardisasi (bahasa Inggris:
International Organization for
Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standar
internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi
nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut
adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO,
karena dalam bahasa yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau
isonomi. Didirikan pada 23
Februari 1947,
ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang
merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat
dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang
sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu
telepon, kartu ATM
Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar
tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam
Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Perbedaan ISO 9001 dan ISO 14001
Lazimnya standar ISO sangat
spesifik untuk produk, material atau proses khusus, berbeda dengan ISO 9001 dan
ISO 14001. Di lingkungan perpustakaan kini muncul standardisasi menggunakan ISO
9001 dan IS) 14001 Kedua standar ISO tsb merupakan standar system manajemen
generik; di sini generik artinya standar yang sama dapat diterapkan ke setiap
lembaga, besar atau kecil, apapun produk mauoun jasanya, dalam setiap sector
aktivitas tanpa memandang apakah organisasi itu meurpakanorganisasi bisism
admintransi, negaraatau swasta. ISO 9001 memuat persyaratan generic untuk
mengimplementsikan system manajemen kualitas sednagkanISO untuk sistem
manajemen lingkungan,
Standar generik dapat diterapkan
pada setiap organisasi, misalnya standar sistem manajemen ISO yang baru
kinitelah dikembangkan dan diterapkan seluruh dunia. Contoh ISO 22000 (keamanan
makanan), ISO 280000 (keamanan jalur perbekalan) dan ISO/IEC 27001 (keamanan
informasi).
1. Undang-undang dan
Peraturan Lingkungan Hidup
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
b. Undang-undang Republik Indonesia No. 24 tahun 1992 tentang
Penataan Ruang.
c. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak
Lingkungan.
d. Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. I4IMenLHJ3/1994 tentang pedoman Umum Penyusunan Amdal.
e. Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. Kep5 1IMenLH/lO/1995 tentang Baku Mutu limbah Cair bagi
Kegiatan Industri.
f. Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. Kep39IMenLH/10/1996 tentang daftar Jenis Usaha atau
Kegiatan Wajib Amdal.
g. Undang-undang Republik
Indonesia No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup.
h. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 27 tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak
Lingkungan.
(Anonimus 1990, 1992, 1993,
1994,1995, 1996, 1997, dan 1999)
2.
Industri yang harus di AMDAL
Tabel
5. Industri yang harus di AMDAL
No.
|
No. Industri yang harus di AMDAL
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
|
Industri semen yang memakai clinker
Industri pulp dan kertas
Industri pupuk kimia (sintetis)
Industri petrokimia
Industri peleburan baja
Industri peleburan timah hitam (Pb)
Industri peleburan tembaga (Cu)
Industri peleburan alumina
Industri peleburan baja paduan
Industri ahimunium ingot
Industri pembuatan pellet dan sponge
Industri pig iron
Industri Ferro alloy
Kawasan industri
Industri galangan kapal (300 DWT)
Industri pesawat terbang
Industri kayu lapis terintegrasi
Industri senjata, amunisi, dan peledak
Industri penghasil pestisida primer
Industri baterai
|
(Anonimus 1996)
3. Baku (siandari) Iingkungan intemasional ISO
14000
ISO
14000 adalah baku mutu lingkungan hidup tempat suatu badan usaha yang mempunyai
kegiatan yang meliputi air, udara, tanah, flora, fauna serta manusia dengan
semua yang terkait dengannya.
4.
Klasifikasi ISO 14000 menurut Power
(1995)
5.
Klasifikasi ISO 14000 menurut Schuller
(1996)
6. Klasifikasi ISO 14000
menurut Clements (1996) Bagian dan ISO 14000:
a. ISO 14000 dan ISO 14002:
Sistem Manajemen Lingkungan.
b. ISO 14011 - ISO 14013 : Audit Lingkungan (catatan: ada 3 macam
ISO 14011).
c. ISO 14014: Rona
Lingkungan Awal.
d. ISO 14015 : Analisis
Mengenai Tapak Lingkungan.
e. ISO 14020 - ISO 14024 dan
ISO 1402x: Ekolabel.
f. ISO 14031 dan ISO 14032 : Evaluasi Kinerja Lingkungan, terdiri
atas metodologi dan indikator bidang industri.
g. ISO 14040 - ISO 14043 :
Analisis Mengenai Daur Hidup Produk.
h. ISO 14050: Definisi dan
Peristilahan
i. ISO Guide 64: Panduan
untuk memasukkan gatra lingkungan ke dalam spesifikasi produk.
7. Pengelolaan limbah
industri
Konsep di dalam konservasi sumber daya alam diberlakukan dalam pengelolaan
(manajemen) Iimbah industri. Manajemen Iimbah
industri (MLI) adalah upaya terpadu yang meliputi pengawasan, pengendalian, dan
pemulihan entropi (Iimbah) serta penataan, pemeliharaan, dan pemanfaatan limbah
tersebut sebagai sumber daya baru.
8.
Keterkaitan ISO 14000 dengan MLI
Tabel
6. ISO 14000 dan penerapan dalam
Manajemen Limbah Industri
(Tandjung
1996)
Sumber :
atau
(Elisa.ugm.ac.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar