Minggu, 24 April 2016

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN DALAM ISO 14000





 
Pengertian
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).

Perbedaan ISO 9001 dan ISO 14001
Lazimnya standar ISO sangat spesifik untuk produk, material atau proses khusus, berbeda dengan ISO 9001 dan ISO 14001. Di lingkungan perpustakaan kini muncul standardisasi menggunakan ISO 9001 dan IS) 14001 Kedua standar ISO tsb merupakan standar system manajemen generik; di sini generik artinya standar yang sama dapat diterapkan ke setiap lembaga, besar atau kecil, apapun produk mauoun jasanya, dalam setiap sector aktivitas tanpa memandang apakah organisasi itu meurpakanorganisasi bisism admintransi, negaraatau swasta. ISO 9001 memuat persyaratan generic untuk mengimplementsikan system manajemen kualitas sednagkanISO untuk sistem manajemen lingkungan,
Standar generik dapat diterapkan pada setiap organisasi, misalnya standar sistem manajemen ISO yang baru kinitelah dikembangkan dan diterapkan seluruh dunia. Contoh ISO 22000 (keamanan makanan), ISO 280000 (keamanan jalur perbekalan) dan ISO/IEC 27001 (keamanan informasi).
 1. Undang-undang dan Peraturan Lingkungan Hidup
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
b. Undang-undang Republik Indonesia No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
c.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
d.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. I4IMenLHJ3/1994 tentang pedoman Umum Penyusunan Amdal.
e.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep5 1IMenLH/lO/1995 tentang Baku Mutu limbah Cair bagi Kegiatan Industri.
f. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep39IMenLH/10/1996 tentang daftar Jenis Usaha atau Kegiatan Wajib Amdal.
g. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup.
h.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
(Anonimus 1990, 1992, 1993, 1994,1995, 1996, 1997, dan 1999)


2. Industri yang harus di AMDAL

Tabel 5. Industri yang harus di AMDAL

No.
No. Industri yang harus di AMDAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
Industri semen yang memakai clinker
Industri pulp dan kertas
Industri pupuk kimia (sintetis)
Industri petrokimia
Industri peleburan baja
Industri peleburan timah hitam (Pb)
Industri peleburan tembaga (Cu)
Industri peleburan alumina
Industri peleburan baja paduan
Industri ahimunium ingot
Industri pembuatan pellet dan sponge
Industri pig iron
Industri Ferro alloy
Kawasan industri
Industri galangan kapal (300 DWT)
Industri pesawat terbang
Industri kayu lapis terintegrasi
Industri senjata, amunisi, dan peledak
Industri penghasil pestisida primer
Industri baterai
(Anonimus 1996)

3.  Baku (siandari) Iingkungan intemasional ISO 14000

ISO 14000 adalah baku mutu lingkungan hidup tempat suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan yang meliputi air, udara, tanah, flora, fauna serta manusia dengan semua yang terkait dengannya.


4. Klasifikasi ISO 14000 menurut Power (1995)


5. Klasifikasi ISO 14000 menurut Schuller (1996)
 
6. Klasifikasi ISO 14000 menurut Clements (1996) Bagian dan ISO 14000:
a. ISO 14000 dan ISO 14002: Sistem Manajemen Lingkungan.
b. ISO 14011 - ISO 14013 : Audit Lingkungan (catatan: ada 3 macam ISO 14011).
c. ISO 14014: Rona Lingkungan Awal.
d. ISO 14015 : Analisis Mengenai Tapak Lingkungan.
e. ISO 14020 - ISO 14024 dan ISO 1402x: Ekolabel.
f. ISO 14031 dan ISO 14032 : Evaluasi Kinerja Lingkungan, terdiri atas metodologi dan indikator bidang industri.
g. ISO 14040 - ISO 14043 : Analisis Mengenai Daur Hidup Produk.
h. ISO 14050: Definisi dan Peristilahan
i.   ISO Guide 64: Panduan untuk memasukkan gatra lingkungan ke dalam spesifikasi produk.



7. Pengelolaan limbah industri
Konsep di dalam konservasi sumber daya alam diberlakukan dalam pengelolaan (manajemen) Iimbah industri. Manajemen Iimbah industri (MLI) adalah upaya terpadu yang meliputi pengawasan, pengendalian, dan pemulihan entropi (Iimbah) serta penataan, pemeliharaan, dan pemanfaatan limbah tersebut sebagai sumber daya baru.

8. Keterkaitan ISO 14000 dengan MLI

Tabel 6. ISO 14000 dan penerapan dalam Manajemen Limbah Industri
 
(Tandjung 1996)


Sumber :
atau
(Elisa.ugm.ac.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar